Kebijakan Ganjil Genap di Tol Bekasi Berlaku Pada 12 Maret, Ada Sanksi Bagi Pelanggarnya
"Ya ketentuannya begitu. Tanggal 12 Maret langsung penegakan hukum, namun nanti kita lihat situasinya bagaimana," ujar Irjen Royke.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Royke Lumowa memastikan ada sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang diterapkan pada 12 Maret 2018.
"Ya ketentuannya begitu. Tanggal 12 Maret langsung penegakan hukum. Namun nanti kita lihat situasinya. Bagaimana situasinya nanti kita sesuaikan," jelas Royke kepada wartawan pada senin (5/3/2018).
Baca: Dilaporkan ACTA ke Ombudsman, Johan Budi: Pak Prabowo Juga Pernah Ketemu Presiden di Istana
Polisi juga akan membuat rambu U Turn jika ada kendaraan yang terlanjur masuk ke jalur pintu tol.
"Jadi sebelum masuk gerbang tapi sudah masuk jalur ada U Turn, bisa putar balik," ungkap Royke.
Bagi pegendara yang melanggar peraturan akan mendapat tilang, sama seperti model ganjil genap yang sudah berjalan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Baca: Kartu Merah Saat Debut Timnas Italia dan Pacar Davide Astori
"Melanggar rambu, rambu dilarang melintas, karena kan nanti kita padang rambu," kata dia.
Polisi juga akan menerapkan headway setiap 5 menit atau 10 menit, untuk memastikan kebijakan jalur khusus bus yang juga diterapkan di Tol Jakarta Cikampek (Japek) berfungsi secara maksimal.
"Sehingga lajur yang disiapkan itu tidak mubazir ya semua diisi oleh bus premium Trans Jabodetabek," papar Royke.
Baca: Kondisi Baik, Sandiaga Sebut Terima Kabar Langsung dari Keluarga BJ Habibie Karena Masih Kerabat
Penerapan ganjil genap di pintu masuk Tol Bekasi Barat dan Beksi Timur berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB setiap Senin sampai Jumat.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga membatasi angkutan bermuatan berat melintas pada pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 09.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat dan berlaku di sepanjang jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kebijakan terakhir yakni penetapan jalur khusus bus di ruas jalan Tol Japek, semuanya mulai berlaku secara serentak 12 Maret 2018 mendatang.