Menhub Gratiskan Uji KIR untuk Seluruh Taksi Selama Satu Bulan
Uji KIR gratis juga akan dilakukan di Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, Denpasar, Makassar, Palembang, Pekanbaru dan Medan.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Kementrian Perhubungan membebaskan biaya uji KIR bagi sopir taksi daring dan konvensional mulai hari ini, Seasa (6/3/2018).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan program uji Kir gratis ini akan dilaksanakan selama satu bulan.
"KIR ini kan berlaku enam bulan. Ini (uji KIR gratis) kita lakukan selama sebulan," kata Budi saat meninjau langsung proses uji KIR di UPT PKB Dishub Daan Mogot.
Menurutnya, ada pembatasan kuota pada masing-masing kota.
Budi menjelaskan, hal itu ditentukan oleh masing-masing daerah.
"Kuotanya ditentukan oleh daerah masing-masing," ujarnya.
Uji KIR gratis nantinya juga akan dilakukan di 10 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, Denpasar, Makassar, Palembang, Pekanbaru dan Medan.
Budi mengatakan program uji KIR gratis ini dilakukan sebagai lanjutan subsidi SIM A umum yang dilaksanakan sebelumnya.
"Makanya kemarin setelah kita memberikan subsidi bagi SIM mulai hari ini kita akan berlakukan KIR," ujarnya.