DPRD Tuding Ribuan Pengusaha di Bekasi Mengemplang Pajak
Saat ini penyusunan masih berlangsung dengan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan perpajakan daerah.
Laporan wartawan WartakotaLive Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi dituduh mengemplang pajak retribusi penggunaan air tanah ke pemerintah daerah.
Dari data dari legislator Kabupaten Bekasi, hanya 300 pelaku industri yang membayar pajak penggunaan air tanah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mengatakan, potensi pajak yang hilang akibat ulah perusahaan pengemplang retribusi sangat besar.
Baca: Ketahuan Lakukan Pungli, Camat ini Diberhentikan
Dia memproyeksikan, bila ribuan pelaku industri di sana patuh terhadap aturan maka pendapatan daerah sangat tinggi.
"Pajak yang diterima pemerintah dari penggunaan air tanah hanya Rp 10 miliar. Itu dari 300 wajib pajak saja, bayangkan kalau seluruhnya membayar pajak," kata Jejen di Kompleks Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (7/3/2018).
Berdasarkan catatannya ada tujuh kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Baca: Fakta-fakta Pembangunan RPTRA Dihentikan, Terakhir di 2018 dan Dilarang Pakai APBD
Ketujuh kawasan itu adalah East Jakarta Industrial Park (EJIP), MM 2100, Jababeka, Lippo Cikarang, Delta Mas, Hyundai dan Gobel.
"Satu kawasan saja bisa ada 1.000 sampai 2.000 pelaku industri, kalau ditotal jumlahnya bisa mencapai belasan ribu perusahaan," ujarnya.
Dengan adanya temuan ini, maka legislator membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXVI untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah.
Saat ini penyusunan masih berlangsung dengan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan perpajakan daerah.
Untuk itu, perlu aturan baru untuk mengatur pemanfaatan air bawah tanah bagi perusahaan yang memanfaatkan air tanah.