Ketahuan Lakukan Pungli, Camat ini Diberhentikan

Menurutnya Pemkab Tangerang telah menerima pemberitahuan dari Polres Tangsel, bahwa Camat Ahmad Kasori telah dilakukan penahanan sebagai tersangka.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Achmad Kasori ditangkap kepolisian Polres Tangerang Selatan.

Pasalnya Kasori terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada Selasa (6/3/2018) kemarin.

Saat ini Kasori diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca: Angin Ribut Robohkan Tembok, Warga Dayeuhkolot Belarian Selamat Diri

"Tugas - tugasnya sebagai Camat sudah kami limpahkan ke Sekcam, agar pelayanan tidak terganggu," ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Rudy Mayssal saat menggelar jumpa pers di Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (7/3/2018).

Rudy menambahkan dengan diberhentikan sementara yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum hingga tuntas tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.

Menurutnya Pemkab Tangerang telah menerima pemberitahuan dari Polres Tangsel, bahwa Camat Ahmad Kasori telah dilakukan penahanan sebagai tersangka.

"Untuk pendampingan hukum, diserahkan kepada pribadi bersangkutan," kata Rudy.

Baca: Safari Politik AHY dan Peluang Demokrat Dukung Jokowi di 2019

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya jajaran Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Achmad Kasori (48) di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Tersangka dicokok polisi lantaran tersandung kasus pungli.

"Pelaku kami amankan terkait kasus pungli penerbitan surat keterangan domisili usaha sebesar Rp. 45 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander.

Surat keterangan domisili usaha tersebut diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di Mal Qbig Kecamatan Pagedangan sebagai tempat ibadah agama nasrani protestan.

"Tersangka kami tangkap di kediaman saudaranya," paparnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved