Kelima Penganiaya Pakar IT ITB Hermansyah Terima Putusan Hakim
Kuasa hukum kelima terdakwa penganiayaan pakar IT ITB, Hermansyah, menerima putusan majelis hakim kepada kliennya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kuasa hukum kelima terdakwa penganiayaan pakar IT ITB, Hermansyah, menerima putusan majelis hakim kepada kliennya.
Kelima terdakwa Edwin Gitipeuw, Richard Patipeluhu, Erick Birahy, Dominggua Paliama, dan Laurens Paliama divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018).
"Saya rasa majelis hakim sudah berlaku bijaksana, sehingga keputusan majelis hakim kami terima," ujar Lenarki Latipeirissa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Mereka (kecuali Edwin Gitipeuw) mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan awal," kata dia kepada TribunJakarta.com usai persidangaan.
Jaksa mendakwa kelimanya dengan pasal 170 ayat 2, khusus untuk terdakwa Laurens dikenakan pasal tambahan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Terdakwa Laurens dikenakan pasal berlapis karena ia melakukan kekerasan terhadap Hermansyah menggunakan senjata tajam dan dituntut 10 tahun penjara.
Sementara Edwin Gitipeuw dituntut enam tahun penjara dan tiga terdakwa lainnya dituntut tujuh tahun penjara.
Akhirnya dalam sidang putusan ini, Laurens Paliamana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara
Edwin Gitipeuw selama enam tahun penjara dan ketiga terdakwa lainnya selama lima tahun.
Terdakwa Laurens Paliama dikenakan hukuman paling berat karena terbukti menggunakan senjata tajam.
Sementara terdakwa Edwin terbukti turut menganiaya korban dengan memukul korban di bagian wajah.