Lima Penyerang Pakar IT Hermansyah di Tol Jagorawi Divonis Bersalah, Ini Rincian Hukumannya
Masih ingat pakar IT ITB, Hermansyah, yang dianiaya lima orang di Tol Jagorawi KM 6 pada Juli 2017? Kelima pelakunya sudah divonis.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Masih ingat pakar IT ITB, Hermansyah, yang dianiaya pengendara lain saat melintas di Tol Jagorawi KM 6 pada Juli 2017? Kelima pelakunya sudah divonis.
Kelima terdakwa Edwin Gitipeuw, Richard Patipeluhu, Erick Birahy, Dominggua Paliama, dan Laurens Paliama, dinyatakan hakim bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018).
Dalam persidangan hakim pertama kali menyidangkan empat terdakwa di ruang sidang, sementara Laurens Paliami mengikuti sidang berikutnya.
"Untuk terdakwa Laurens Paliama silakan tunggu di luar terlebih dahulu," ujar hakim ketua Wendra Rais.
Dalam kasus ini kelimanya didakwa pasal 170 ayat 2 dan khusus terdakwa Laurens dikenakan pasal tambahan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Jaksa menjerat terdakwa Laurens pasal berlapis karena melakukan kekerasan terhadap Hermansyah menggunakan senjata tajam.
Hakim memutuskan pidana lima tahun penjara untuk terdakwa Richard Patuheluhu, Erick Birahy, dan Dominggua Paliama.
Sementara terdakwa Edwin Gitipeuw dijatuhi pidana enam tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Laurens Paliama dijatuhi hukuman selama sembilan tahun penjara.
Laurens Paliama dijatuhi hukuman paling berat karena terbukti menggunakan senjata tajam dan menganiaya Hermansyah.
Sementara Edwin terbukti turut menganiaya korban dengan memukul korban di bagian wajah.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya berperan memegangi korban saat korban dianiaya oleh terdakwa Edwin dan Laurens.
Hermansyah dibacok sekelompok orang saat melajukan mobilnya di Tol Jagorawi KM 6.
Di tengah perjalanan mobil korban diserempet mobil pelaku, kemudian Hermansyah mengejarnya.
Saat korban berhasil menghentikan mobil pelaku, adu mulut pun terjadi sampai akhirnya korban Hermansyah dikeroyok kelima pelaku.
Saat pengeroyokan inilah, terdakwa Laurens membacok pelaku dengan sebilah pisau.