Polisi Tetapkan Camat Pagedangan Menjadi Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Ibadah
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, saat ini Achmad ditahan di Mapolres Tangsel
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi putra kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Acmad Kasori (48), Camat Pagedangan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, terkait perizinan rumah ibadah di daerah Kabupaten Tangerang.
Rencananya, salah satu ruangan di dalam Mall QBig BSD City, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, akan dijadikan tempat ibadah umat kristiani.
Sebelumnya Kepolisian Resort Tangsel menangkap Budi Prihatin, salah satu staf Kecamatan Pagedangan, setelah itu dilakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan Achmad Kasori.
Kepala Kepolisian Resort Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, Achmad Kasori ditangkap terkait keterlibatannya dalam pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Baca: Penampilan Kiki Hasibuan saat Jalani Sidang Hari Ini Terlihat Berbeda, Ini Penampakannya
"Tersangka sudah ditangkap dan akan diproses, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Fadli kepada awak media di Polsek Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Fadli menambahkan, pengembangan kasus tersebut berhenti di Camat Pagedangan, dan bisa dibilang bahwa Achmad lah 'otak' dari pungli rumah ibadah tersebut.
Kepada TribunJakarta.com, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, saat ini Achmad ditahan di Mapolres Tangsel.
"Tersangka sudah ditahan di Polres Tangsel, dan kasusnya sedang dalam tahap penyidikan," kata Alexander, Rabu (7/3/2018).