Kasus First Travel
Penampilan Kiki Hasibuan saat Jalani Sidang Hari Ini Terlihat Berbeda, Ini Penampakannya
Rambutnya juga terlihat rapih dari sisiran yang menyeluruh dibagian rambutnya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ada hal yang berbeda dari penampilan terdakwa kasus penipuan First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018).
Kiki tampak mengenakan minyak rambut.
Hal itu terlihat dari rambutnya yang terlihat basah dan rapih. Rambutnya disisir kelimis menyamping ke sebelah kanan.
Rambutnya juga terlihat rapih dari sisiran yang menyeluruh dibagian rambutnya. Kiki sempat ditanya oleh salah satu orang usai turun dari mobil tahanan.
"Sehat Mba Kiki?," tanya salah seorang pria.
Baca: Berbeda dari Sidang Sebelumnya, Sidang First Travel Hari Ini Tak Ada Sorakan dari Korban Jemaah
Sambil menunduk, Kiki menjawab pertanyaan tersebut. "Sehat, Alhamdulilah Pak," jawab Kiki.
Ia yang terlihat diborgol bersama sang kakak, Anniesa Hasibuan langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Depok.
Menurut agenda persidangan, Jaksa akan menghadirkan 9 orang saksi yang kerupakan Agen First Travel dalam persidangan.
Hingga pukul 10.20 WIB, persidangan juga belum dimulai.
Beberapa calon jemaah yang juga korban juga terlihat hadir di ruang persidangan PN Depok.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Fransiskus Adhiyuda Prasetia)