TOPIK
Kasus First Travel
-
Kisah Suyono korban penipuan travel umrah First Travel yang sudah membayar lunas. Ia masih ingin berangkat umrah namun secara logika tak bisa.
-
Korban penipuan travel umrah bodong First Travel, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Kamis (19/1/2023) siang.
-
Kuasa Hukum Andika Surachman bos agen perjalanan umrah dan haji First Travel, menyayangkan masalah yang menjerat kliennya ini ditempuh secara pidana.
-
Korban First Travel, akan melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kota Depok terkait aset milik First Travel yang disita.
-
Sidang putusan gugatan perdata korban First Travel berakhir dengan penolakan dari Majelis Hakim PN Depok. Mereka ingin curhat ke DPR.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh korban First Travel
-
Korban calon jemaah haji dan umrah First Travel masih belum percaya atas putusan Majelis Hakim terhadap putusan gugatan perdata yang diajukan.
-
Namun, ia mempertanyakan ihwal dana yang digunakan oleh eks wakil panglima TNI itu untuk memberangkatkan korban First Travel.
-
Bahkan, Eni mengatakan banyak para jemaah yang menjadi korban penipuan, telah berpulang ke hadapan sang pencipta.
-
Sidang putusan gugatan perdata para jemaah korban First Travel ditunda karena majelis hakim belum selesai
-
"Sidang putusan kami tunda karena musyawarah belum selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di PN Kota Depok.
-
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) berkomentar mengenai putusan kasasi pimpinan First Travel. Dorong penggunaan UU Kepailitan.
-
Kuasa aset First Travel, Amir Latuconsina mengatakan Andika menyesalkan putusan karena tak bisa memenuhi janji memberangkatkan puluhan ribu jemaah.
-
Kuasa aset First Travel, Amir Latuconsina mengatakan Andika menyesalkan putusan karena tak bisa memenuhi janji memberangkatkan puluhan ribu jemaat.
-
Kata Yandri, negara seharusnya menjadi fasilitator agar para jemaah yang menjadi korban penipuan mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya
-
Selain kacamata hitam, aset First Travel terdiri dari beberapa mobil mewah, bangunan, tanah, hingga aksesoris yang bernilai miliaran Rupiah.
-
Namun, untuk aset yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama
-
barang bukti mobil aset First Travel tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang lama di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas
-
(SK) Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebut bahwa uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umrah.
-
Kejaksaan Negeri Depok menjelaskan pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korbannya.
-
Buntutnya, kericuhan pun sempat terjadi yang dilakukan oleh para calon jemaah yang kecewa karena Andika tidak dihadirkan.
-
Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menilai dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai.
-
Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika, Rony Setiawan saat mendaftarkan kasasi Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ke Pengadilan Negeri Depok.
-
Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukum mereka.
-
Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, menilai Kementerian Agama berperan memberangkatkan puluhan ribu jemaah yang gagal umrah.
-
Nantinya setelah aset diserahkan ke jemaah, aset dapat dijual untuk biaya Umrah jemaah yang sudah menyetorkan uang namun gagal berangkat Umrah.
-
Ada aset First Travel dialihkan atas nama perorangan dari polisi dan jaksa.
-
Kuasa hukum First Travel, Karolus Seda, mengatakan proses hukum perkara penipuan dan pencucian uang tiga bos First Travel tak bermanfaat.
-
Ribuan jemaah korban Umrah First Travel mendesak Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
-
"Ya (ditolak). Dikuatkan putusannya sama Pengadilan Tinggi Bandung," kata Teguh saat dihubungi wartawan
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved