Kasus First Travel

Setelah Disita Negara, Aset First Travel Mulai Akan Dilelang

Namun, untuk aset yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih ketika ditemui di ruangannya, Senin (18/11/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan aset kasus First Travel disita negara, dalam waktu dekat lelangnya pun akan dimulai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, ketika dijumpai di ruangannya.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019).

Lebih lanjut, Kosasih mengatakan untuk beberapa jenis aset seperti mobil dan yang lainnya, bisa dilelang dalam waktu dekat.

Namun, untuk aset yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau seperti tanah dan bangunan kan harus dihitung oleh tim apresial. Nah ini akan memakan waktu dan biaya. Disisi lain anggaran kami pun cukup terbatas," pungkasnya.

Barang bukti dipindahkan

Siang ini barang bukti aset kasus First Travel berupa mobil, dipindahkan dari halaman Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Kosasih menerangkan, barang bukti yang yang dipindahkan tak hanya aset First Travel melainkan juga barang bukti dari kasus yang lainnya.

"Iya tak hanya aset First Travel, ada barang bukti dari kasus yang lain seperti pandawa dan lainnya," ujar Kosasih di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Senin (18/11/2019).

Lanjut Kosasih, barang bukti mobil aset First Travel tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang lama di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas.

"Dipindahkan ke kantor yang lama, yang di Jalan Siliwangi sana" bebernya.

Kosasih mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan barang bukti tersebut dipindahkan.

Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah penuhnya halaman Kejaksaan Negeri Depok, sulitnya area parkir, hingga demi keamanan dan kebersihan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved