Kasus First Travel

Gugatan Ditolak, Korban First Travel Siap Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh korban First Travel

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ario Tedjo satu dari sejumlah korban First Travel yang dijumpai wartawan usai sidang putusan gugatan perdata, Senin (2/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh korban First Travel, dengan nominal kerugian yang diajukan sebesar Rp 49 milliar.

"Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi membacakan amar putusan di PN Depok, Cilodong, Kota Depok, Senin (2/12/2019).

Diwartakan sebelumnya, alasan penolakan tersebut lanataran nominal yang diajukan dalam gugatan tidak sesuai dengan pembuktian yang dilakukan Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 milir, tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, salah seorang korban Ario Tedjo Dewanggono mengatakan pembuktian Rp 1 miliar yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan sampling dari 56 penggugat saat pendaftaran gugatan pada tanggal 4 Marer 2019 silam.

"Memang ini hanya sampling dulu, kami sangat kecewa, padahal kalau dimintakan semua bukti-bukti kami sudah siap, satu koper loh pembuktian kami," kata Ario dijumpai wartawan usai persidangan.

Oleh sebab itu, merasa tak puas dengan putusan Majelis Hakim Ario mengatakan pihaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari yang diberikan oleh pihak PN Depok.

"Jadi kami akan banding, karena bukti-bukti kami semuanya sudah siap," pungkasnya.

Merasa dizalimi

Korban calon jemaah haji dan umrah First Travel masih belum percaya atas putusan Majelis Hakim terhadap putusan gugatan perdata yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata para korban lantaran nominal yang diajukan tidak sesuai dengan pembuktian menurut Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan Ramon Wahyudi di PN Depok, Cilodong, Senin (2/12/2019).

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Gugatan Perdata Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Korban First Travel: Kami Dizalimi

The Jakmania Kecewa Duel Bhayangkara Vs Persija Jakarta Pindah Stadion

Ira Faizah (67) satu diantara puluhan korban yang hadir di persidangan berujar, dirinya tak habis pikir atas putusan tersebut.

Menurutnya, nominal Rp 1 miliar yang disebut oleh Majelis Hakim merupakan sampling kerugian saat pendaftaran gugatan perdata yang terdiri dari 56 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved