Kasus First Travel

Gugatan Ditolak, Korban First Travel Siap Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh korban First Travel

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ario Tedjo satu dari sejumlah korban First Travel yang dijumpai wartawan usai sidang putusan gugatan perdata, Senin (2/12/2019). 

Sementara, total korban yang mengajukan gugatan ada sebanyak 3.207 orang.

"Jadi yang 56 orang itu cuma sampling ketika kami mengajukan gugatan, sementara total kami yang mengajukan gugatan ada 3.207," bebernya.

Atas putusan tersebut, Ira menuturkan dirinya pribadi merasa sangat terzalimi.

"Sembilan bulan saya bolak-balik ke PN Depok, hasilnya belum ada juga keadilan yang kami dapatkan. Sampai kapan kami terus dizalimi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved