Kasus First Travel

Gugatan Perdata Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Korban First Travel: Kami Dizalimi

Korban calon jemaah haji dan umrah First Travel masih belum percaya atas putusan Majelis Hakim terhadap putusan gugatan perdata yang diajukan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Korban calon jamaah haji dan umrah First Travel masih belum percaya atas putusan Majelis Hakim terhadap putusan gugatan perdata yang diajukan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Korban calon jamaah haji dan umrah First Travel masih belum percaya atas putusan Majelis Hakim terhadap putusan gugatan perdata yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata para korban lantaran nominal yang diajukan tidak sesuai dengan pembuktian menurut Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan Ramon Wahyudi di PN Depok, Cilodong, Senin (2/12/2019).

Peserta Reuni Mujahid 212 Alami Kecelakaan Tunggal di Cideng Gambir, Polisi: Pengemudi Mengantuk

Ira Faizah (67) satu diantara puluhan korban yang hadir di persidangan berujar, dirinya tak habis pikir atas putusan tersebut.

Menurutnya, nominal Rp 1 miliar yang disebut oleh Majelis Hakim merupakan sampling kerugian saat pendaftaran gugatan perdata yang terdiri dari 56 orang.

Sementara, total korban yang mengajukan gugatan ada sebanyak 3.207 orang.

"Jadi yang 56 orang itu cuma sampling ketika kami mengajukan gugatan, sementara total kami yang mengajukan gugatan ada 3.207," bebernya.

The Jakmania Kecewa Duel Bhayangkara Vs Persija Jakarta Pindah Stadion

Atas putusan tersebut, Ira menuturkan dirinya pribadi merasa sangat terzalimi.

"Sembilan bulan saya bolak-balik ke PN Depok, hasilnya belum ada juga keadilan yang kami dapatkan. Sampai kapan kami terus dizalimi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved