Kasus First Travel

Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok Ditunda, Korban Jatuh Pingsan

"Sidang putusan kami tunda karena musyawarah belum selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di PN Kota Depok.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Para jamaah korban first travel berkumpul di Pengadilan Negeri Kota Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sidang putusan gugatan perdata para korban First Travel, dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.

Akibatnya, suasana persidangan pun sempat berlangsung ricuh hingga sejumlah jamaah pingsan berjatuhan.

"Sidang putusan kami tunda karena musyawarah belum selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).

Eni Rifqiah koordinator para jamaah korban First Travel menuturkan, pihaknya telah berbulan-bulan menunggu putusan hasil sidanh, namun kembali harus ditunda hari ini yang menyebabkan kekecewaan yang mendalam.

"Tentunya kami semua kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa ditunda. Kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," ujarnya di PN Depok.

Eni mengatakan, total ada 3.207 jamaah yang mengajukan gugatan perdata, dengan total kerugian hingga menyentuh angka Rp 49 miliar.

"Saya mewakili 3.207 jamaah, total kerugian kurang lebih Rp 49 Miliar. Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," ujarnya.

Ratusan Kacamata Hitam Mewah Aset First Travel Siap Dilelang, Ada Merek Gucci Hingga Louis Vuitton

Ratusan kacamata hitam mewah aset First Travel yang siap dilelang.
Ratusan kacamata hitam mewah aset First Travel yang siap dilelang. (ISTIMEWA/Kejaksaan Negeri Kota Depok)

Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan aset First Travel disita negara, maka lelang pun akan dimulai dan hasilnya untuk negara.

Untuk diketahui, aset First Travel terdiri dari beberapa mobil mewah, bangunan, tanah, hingga aksesoris yang bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/ 2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek ternama dunia.

Berikut, adalah ratusan kacamata hitam tersebut dengan beragam mereknya :

1. Dua buah kacamata hitam merk Swarovski

2. 17 buah kacamata hitam merk Dior

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved