Kasus First Travel

Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok Ditunda, Korban Jatuh Pingsan

"Sidang putusan kami tunda karena musyawarah belum selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di PN Kota Depok.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Para jamaah korban first travel berkumpul di Pengadilan Negeri Kota Depok. 

18. Satu buah kacamata hitam merk Moschino

19. Dua buah kacamata hitam merk Gucci

20. Satu buah kacamata hitam Calvin Klein Jeans

21. Satu buah kacamata hitam merk Guess

22. Satu buah kaca mata merk Charles Keith

23. Satu buah kaca mata merk Speedo

24. Satu buah kaca mata merk Porsche Design

25. Satu buah kaca mata merk Burberry

26. Satu buah kaca mata merk Promod Cat

27. Satu buah kaca mata merk Oakley

28. Satu buah kaca mata merk Sunday Somewhere

29. Satu buah kaca mata merk Lune

30. Satu buah kaca mata merk Victoria Beckham

31. Satu buah kaca mata merk Zegma Sport

32. Satu buah kacamata hitam merk Smith

33. 15 buah kacamata hitam tanpa merk

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan bahwa dalam waktu dekat aset tersebut mulai akan dilelang.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019). (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved