Kasus First Travel

Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok Ditunda, Korban Jatuh Pingsan

"Sidang putusan kami tunda karena musyawarah belum selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di PN Kota Depok.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Para jamaah korban first travel berkumpul di Pengadilan Negeri Kota Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sidang putusan gugatan perdata para korban First Travel, dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.

Akibatnya, suasana persidangan pun sempat berlangsung ricuh hingga sejumlah jamaah pingsan berjatuhan.

"Sidang putusan kami tunda karena musyawarah belum selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).

Eni Rifqiah koordinator para jamaah korban First Travel menuturkan, pihaknya telah berbulan-bulan menunggu putusan hasil sidanh, namun kembali harus ditunda hari ini yang menyebabkan kekecewaan yang mendalam.

"Tentunya kami semua kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa ditunda. Kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," ujarnya di PN Depok.

Eni mengatakan, total ada 3.207 jamaah yang mengajukan gugatan perdata, dengan total kerugian hingga menyentuh angka Rp 49 miliar.

"Saya mewakili 3.207 jamaah, total kerugian kurang lebih Rp 49 Miliar. Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," ujarnya.

Ratusan Kacamata Hitam Mewah Aset First Travel Siap Dilelang, Ada Merek Gucci Hingga Louis Vuitton

Ratusan kacamata hitam mewah aset First Travel yang siap dilelang.
Ratusan kacamata hitam mewah aset First Travel yang siap dilelang. (ISTIMEWA/Kejaksaan Negeri Kota Depok)

Setelah Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan aset First Travel disita negara, maka lelang pun akan dimulai dan hasilnya untuk negara.

Untuk diketahui, aset First Travel terdiri dari beberapa mobil mewah, bangunan, tanah, hingga aksesoris yang bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/ 2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek ternama dunia.

Berikut, adalah ratusan kacamata hitam tersebut dengan beragam mereknya :

1. Dua buah kacamata hitam merk Swarovski

2. 17 buah kacamata hitam merk Dior

3. Enam buah kacamata hitam merk Chanel

4. Satu buah kacamata hitam merk Aerial

5. Empatbuah kacamata hitam merk Mont Blanc

6. Tujuh buah kacamata hitam merk Dolce Gabbana

7. Dua buah kacamata hitam merk Prada

8. 19 buah kacamata hitam merk Louis Vuitton

9. Satu buah kacamata hitam merk Linda Farrow

10. Tujuh buah kacamata hitam merk Fendi

11. Lima buah kacamata hitam merk Ray Ban

12. Tiga buah kacamata hitam merk Cartier

13. Satu buah kacamata hitam merk Deviation

14. Dua buah kacamata hitam merk Tagheuer

15. Empat buah kacamata hitam merk Ermenegildo Zegna

16. Tiga buah kacamata hitam merk Aldo

17. Satu buah kacamata hitam Bvlgari

18. Satu buah kacamata hitam merk Moschino

19. Dua buah kacamata hitam merk Gucci

20. Satu buah kacamata hitam Calvin Klein Jeans

21. Satu buah kacamata hitam merk Guess

22. Satu buah kaca mata merk Charles Keith

23. Satu buah kaca mata merk Speedo

24. Satu buah kaca mata merk Porsche Design

25. Satu buah kaca mata merk Burberry

26. Satu buah kaca mata merk Promod Cat

27. Satu buah kaca mata merk Oakley

28. Satu buah kaca mata merk Sunday Somewhere

29. Satu buah kaca mata merk Lune

30. Satu buah kaca mata merk Victoria Beckham

31. Satu buah kaca mata merk Zegma Sport

32. Satu buah kacamata hitam merk Smith

33. 15 buah kacamata hitam tanpa merk

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan bahwa dalam waktu dekat aset tersebut mulai akan dilelang.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019). (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved