Kasus First Travel

Minta Aset First Travel Dikembalikan, Korban Jemaah Umrah Bakal Geruduk Mahkamah Agung

Nantinya setelah aset diserahkan ke jemaah, aset dapat dijual untuk biaya Umrah jemaah yang sudah menyetorkan uang namun gagal berangkat Umrah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Jemaah korban First Travel yang gagal berangkat Umrah saat menenteng koper, Sukmajaya, Depok, Senin (10/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Kuasa hukum sejumlah jemaah korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah menyatakan dalam waktu dekat akan menggeruduk Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutus aset First Travel dirampas negara.

"Kami mau silaturahmi ke Mahkamah Agung, kita mau tahu siapa hakim agung yang akan mengadili kasus First Travel. Mau kita doakan sama-sama, semoga aset dikembalikan untuk jemaah. Ini sudah kasasi, habis ini inkrah. Upaya hukum terakhir," kata Riesqi kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Senin (10/9/2018).

Meski belum menentukan bagaimana cara pembagian aset, Riesqi menyebut hal itu bukan poin utama yang harus dipikirkan.

Menurutnya, yang terpenting adalah jemaah mendapat aset First Travel yang dibeli menggunakan uang mereka.

Nantinya setelah aset diserahkan ke jemaah, aset dapat dijual untuk biaya Umrah jemaah yang sudah menyetorkan uang namun gagal berangkat Umrah.

"Bilang bahwa aset dikembalikan untuk kepentingan jemaah. Bagaimana cara mengaturnya itu nanti, balikin aja dulu putusannya. Karena kalau nanti di kasasi diputus lagi aset untuk negara, ya negara lumayan deh dapat tambahan uang," ujarnya.

Ia dan ribuan jemaah yang diwakili berencana menyambangi MA dengan membawa koper First Travel yang tak disita sebagai barang bukti.

Ada sekira 26 ribu koper yang disimpan di satu gudang milik pemegang kuasa aset First Travel Amir T. Latuconsina.

Riesqi menuturkan, koper itu merupakan bukti bahwa jemaah meminta aset dikembalikan kepada mereka agar dapat digunakan sebagai biaya Umrah.

"Mahkamah Agung akan kita datangi habis ini. Pak kita sudah punya koper nih pak, tinggal berangkat, ayo dong putusan kasasinya bilang, aset diserahkan untuk jemaah," tuturnya.

Sebagai informasi tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan divonis bersalah karena melakukan tindak penipuan dan pencucian uang.

Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 penjara, pasangan suami istri itu diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Sementara Kiki yang merupakan adik kandung Anniesa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Banding yang diajukan Andika dan Anniesa ditolak oleh PT Bandung pada Rabu (15/8/2018) dan justru menguatkan putusan PN Depok.

Selain vonis yang tidak berubah, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti tetap dirampas negara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved