Pemuda di Bekasi Edarkan 15 Kg Ganja, Berakhir Diringkus Polisi dan Bea Cukai

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

|
Istimewa
PENGEDAR DITANGKAP - Pengedar 15 Kg ganja berinisial A (25) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai di wilayah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat./Istimewa 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai menangkap pria berinisial A (25).

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edi Lestari mengatakan, A diringkus di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (28/9/2025).

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat 15 Kg.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 Kg," kata Edi, Senin (29/9/2025).

Edi mengungkapkan, barang bukti ganja tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 90 juta dan berpotensi merusak 5.000 jiwa.

"Berdasarkan keterangan awal, ganja tersebut dipasok oleh seorang berinisial E, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Edi.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved