Kasus First Travel

Vonis Dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung, Bos First Travel Didesak Ajukan Kasasi

Ribuan jemaah korban Umrah First Travel mendesak Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Ribuan jemaah korban Umrah First Travel mendesak Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi Bandung tak hanya menolak banding kedua bos First Travel itu.

Tapi juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok bahwa aset yang dibeli dari uang jemaah itu dirampas untuk negara.

"Mendorong Andika melalui kuasa hukumnya untuk menyatakan kasasi dan segera mengirimkan memori kasasi," ungkap kuasa hukum jemaah First Travel, Rieski Rahmadiansyah, di Depok, Senin (10/9/2018).

"Aset menjadi hal penting hal penting bagi jemaah karena mereka mengharapkan aset yang disita itu digunakan untuk keberangkatan," ia menambahkan. 

Perihal apakah yakin kasasi yang diajukan akan sesuai harapan, Riesqi menyebut jemaah akan jadi korban kedua kalinya bila hal itu terjadi.

Ia berharap Mahkamah Agung mengedepankan restoratif justice (keadilan yang seimbang bagi pelaku dan korban).

"Kami berharap Mahkamah Agung lebih mengedepankan Restoratif Justice di mana kepentingan semua pihak lah yang harus didahulukan terutama korban," ujar dia.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding yang diajukan pasangan suami istri bos First Travel itu.

Vonis yang dibacakan pada Rabu (15/8/2018) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok.

Andika tetap divonis 20 tahun, Anniesa divonis 18 tahun penjara, keduanya juga didenda Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved