Predator Anak

Ngaku Cuma Sekali, Konsultan Hukum di Jaksel Ternyata Sudah 12 Tahun Jadi Predator Anak

Dari hasil penyelidikan polisi, konsultan hukum berinisial HW (39) sudah beraksi selama 12 tahun melecehkan anak di bawah umur hingga wanita dewasa.

|
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
BARBUK HW - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menunjukkan barang bukti kasus pelecehan anak di bawah umur oleh konsultan hukum berinisial HW, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Aksi bejat konsultan hukum berinisial HW (39) yang melecehkan anak di bawah umur akhirnya terbongkar.

Pelaku ditangkap di kamar apartemen tempat tinggalnya di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kamar itu juga yang digunakan pelaku saat melecehkan korban.

Dari hasil penyelidikan polisi, predator anak itu sudah beraksi selama 12 tahun. Pelaku juga mengincar wanita dewasa sebagai targetnya.

"Hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami dapat bahwa yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu. Namun korbannya itu adalah orang dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (2/10/2025).

Pelaku mulanya mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur.

Namun setelah polisi mendapatkan barang bukti digital dan diteliti di laboratorium forensik, banyak anak yang menjadi korban.

"Keterangan yang bersangkutan bahwa baru pernah dengan anak yang di bawah umur. Tapi kami penyidik tidak hanya berdiam diri atas keterangan itu, kami melihat hasil forensik yang sedang kami teliti," ungkap Kapolres.

"Kita bawa ke laboratorium forensik untuk melihat, karena informasi yang kita dapat di sekitar lokasi bahwa yang bersangkutan bukan hanya satu kali berhubungan dengan anak yang di bawah umur, tetapi sudah sering," imbuh dia.

Nicolas pun meminta para orangtua yang merasa anaknya pernah menjadi korban untuk melaporkannya ke polisi. Dengan begitu, hukuman pelaku bisa diperberat.

"Mudah-mudahan masyarakat, anak-anak yang menjadi korban dia dapat berterus terang untuk membuka kedok yang bersangkutan, supaya yang bersangkutan bisa kita tindak sesuai dengan perbuatannya," ujar Nicolas.

Diiming-imingi HP

Sebelum melakukan aksinya, HW mengiming-imingi korban dengan sebuah hadiah.

Ia berjanji bakal memberikan handphone (HP) dan sejumlah uang jika korban mau menuruti permintaannya.

"Kalau anak itu sendiri diajak ngobrol, dia iming-iming mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya," kata Nicolas Ary.

Nicolas mengungkapkan, pelaku mengajak korban menonton video porno sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Tersangka memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," ungkap Nicolas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved