Kasus First Travel

Berkomitmen Berangkatkan Jemaah, Bos First Travel Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukum mereka.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tim kuasa hukum bos First Travel, Rony Setiawan, menunjukkan pengajuan kasasi kliennye ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok, Sukmajaya, Senin (24/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Depok.

Kasasi ini diharapkan dapat mengubah putusan Pengadilan Negeri Depok yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung soal aset First Travel yang dirampas negara.

"Kita ingin aset yang dirampas oleh negara itu dikembalikan kepada jemaah. Tujuannya kita ingin memberangkatkan jemaah," ujar salah satu pengacara First Travel, Rony Setiawan, di Sukmajaya, Depok, Senin (24/9/2018).

Meski tak mengetahui jumlah pasti aset yang disita negara, Rony menyebut kliennya masih berkomitmen memberangkatkan puluhan ribu jemaah yang sudah menyetor uang namun gagal berangkat umrah. 

Rony menyebut komitmen ini sesuai dengan kesepakatan antara First Travel, Kementerian Agama dan Otoritas Jaksa Keuangan pada tahun lalu.

Saat itu tiga bos First Travel belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.

"Andika masih komitmen dengan perjanjian itu. Kita tetap akan meminta aset dikembalikan ke jemaah dan memberangkatkan jemaah," Rony menambahkan.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang merampas seluruh aset First Travel untuk negara.

Pengadilan Negeri Depok memvonis Andika dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa 18 tahun penjara.

Dalam vonis yang dijatuhkan pada Rabu (30/5/2018), pasangan suami istri yang tersohor karena gaya hidup mewahnya itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Mereka dinilai terbukti menipu calon jemaah Umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengguna biro jasa First Travel sebanyak 63.310 ribu jemaah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved