Kasus First Travel

Banding Pasutri Bos First Travel Ditolak Pengadilan Tinggi: Hukuman Tetap 20 dan 18 Tahun Penjara

"Ya (ditolak). Dikuatkan putusannya sama Pengadilan Tinggi Bandung," kata Teguh saat dihubungi wartawan

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Tiga bos First Travel usai menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (16/5/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA- Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menolak pengajuan banding atas vonis yang diterima pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Penolakan banding yang diajukan dua bos First Travel pada Jumat (6/7/2018) lalu, dibenarkan humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano.

"Ya (ditolak). Dikuatkan putusannya sama Pengadilan Tinggi Bandung," kata Teguh saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Selasa (28/8/2018).

Perihal surat keputusan banding, Teguh menyebut berkas putusan tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Ia menjelaskan putusan tersebut baru tercatat di Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) PN Depok.

"Belum turun berkas dari Pengadilan Tinggi Bandungnya. Saya hanya liat di SIPP PN Depok. Intinya PT bandung menguatkan putusan PN depok untuk semua terdakwa," ujarnya.

Polsek Sunda Kelapa Amankan Lima Tersangka Penggelapan Truk

Dukung Jojo Raih Emas, Mereka Rela Kepanasan Hingga Duduk di Tanah Nonton Final dari Layar Lebar

Saluran Pembuangan Sementara Dibuat di Perut, RSPAD Izinkan Bayi Tanpa Anus Pulang

Sebagai informasi majelis hakim PN Depok memvonis Andika dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa 18 tahun penjara.

Dalam vonis yang dijatuhkan pada Rabu (30/5/2018), pasangan suami istri yang tersohor karena gaya hidup mewahnya itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Mereka dinilai terbukti menipu calon jemaah Umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengguna biro jasa First Travel sebanyak 63.310 ribu jemaah.

"Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim PN Depok, Sobandi, Rabu (30/5/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved