Kasus First Travel

Barang Bukti Mobil Aset First Travel Dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Negeri Depok

barang bukti mobil aset First Travel tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang lama di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Barang bukti mobil yang terparkir di area halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Siang ini barang bukti aset kasus First Travel berupa mobil, dipindahkan dari halaman Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Kosasih menerangkan, barang bukti yang yang dipindahkan tak hanya aset First Travel melainkan juga barang bukti dari kasus yang lainnya.

"Iya tak hanya aset First Travel, ada barang bukti dari kasus yang lain seperti pandawa dan lainnya," ujar Kosasih di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Senin (18/11/2019).

Lanjut Kosasih, barang bukti mobil aset First Travel tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang lama di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas.

"Dipindahkan ke kantor yang lama, yang di Jalan Siliwangi sana" bebernya.

Kosasih mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan barang bukti tersebut dipindahkan.

Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah penuhnya halaman Kejaksaan Negeri Depok, sulitnya area parkir, hingga demi keamanan dan kebersihan.

"Kalau disini kan penuh sekali ya, sulit juga area parkir. Disana itu kantor kami juga jadi bukan sewa tempat," pungkasnya.

Penjelasan Kajari soal Aset

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan lima mobil mewah barang bukti perkara First Travel bakal dikembalikan kala perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurutnya, proses pinjam pakai yang berlangsung sejak tahap dua ketika Bareskrim Mabes Polri melimpahkan 11 mobil dan tiga bos First Travel kepada Kejari Depok.

Alasannya mobil mewah itu telah dimiliki oleh peminjam yang sosok dan keberadaannya tidak diungkap Sufari.

"Ya pas putusan inkrah itu. Bisa dirampas negara, atau dikembalikan yang punya. Pokoknya tunggu putusan inkrah," kata Sufari kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Jumat (20/7/2018).

Sufari tidak dapat memastikan kapan barang bukti yang dibeli dari uang calon jemaah Umrah yang gagal berangkat itu dapat kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved