Kasus First Travel

Barang Bukti Mobil Aset First Travel Dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Negeri Depok

barang bukti mobil aset First Travel tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang lama di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Barang bukti mobil yang terparkir di area halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok. 

Menurutnya, pinjam pakai merupakan hal wajar dan memiliki dasar hukum yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebenarnya ini hal wajar, contoh pencurian. Barbuknya mobil orang yang kehilangan pinjam pakai ke kita. Setelah diteliti, oh ada STNK-nya. Ini berhubungan keperdataan seseorang. Dibenarkan situasi dan fakta hukum yang sebenarnya," ujarnya.

Cerita Didi, Trauma Jadi Pengemis Kini Beralih Jadi Pedagang Mainan Keliling di Pasar Minggu

PSSI Tak Punya Masalah dengan Fakhri Husaini, Iwan Bule Siapkan Tempat Khusus di Timnas Indonesia

Wali Kota Jakarta Utara Tuding Ada Provokator Dibalik Protes Penggusuran Bangunan Liar di Sunter

Perihal alasan sita, Sufari mengatakan kalau mobil itu dijadikan barang bukti guna membuktikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa.

Sebagai informasi, keberadaan sejumlah mobil mewah barang bukti kasus First Travel memicu perhatian masyarakat sejak beberapa waktu lalu.

Sejumlah korban mempertanyakan alasan mobil mewah itu dipinjam pakai karena belum berkekuatan hukum tetap.

Terlebih kala Sufari menyatakan mobil mewah itu sudah dipinjam pakai saat tahap dua berlangsung atau sebelum persidangan dimulai.

Dewi Gustiana selaku satu korban First Travel yang gagal berangkat Umrah menduga sejumlah mobil mewah itu berada di tangan satu pemilik vendor berinisial U.

"Aset-aset yang besar sudah diserahkan ke U, padahal dalam hal ini kami pertanyakan kenapa diserahkan ke U? Kata Jaksa, U sudah ada serah terima jual beli dengan Andika dan Anisa Hasibuan, kalau sudah ada jual beli kenapa di pengadilan bukan ke polisi," kata Dewi saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Kamis (19/7/2018).

Tiga jenis mobil yang disebut Sufari dipinjam pakai yakni yakni Hammer putih berpelat F 1051 GT, Fortuner berpelat B 22 KHS, dan Pajero Sport berpelat F 797 FT.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved