Kasus First Travel
Barang Bukti Mobil Aset First Travel Dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Negeri Depok
barang bukti mobil aset First Travel tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang lama di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Siang ini barang bukti aset kasus First Travel berupa mobil, dipindahkan dari halaman Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Kosasih menerangkan, barang bukti yang yang dipindahkan tak hanya aset First Travel melainkan juga barang bukti dari kasus yang lainnya.
"Iya tak hanya aset First Travel, ada barang bukti dari kasus yang lain seperti pandawa dan lainnya," ujar Kosasih di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Senin (18/11/2019).
Lanjut Kosasih, barang bukti mobil aset First Travel tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang lama di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas.
"Dipindahkan ke kantor yang lama, yang di Jalan Siliwangi sana" bebernya.
Kosasih mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan barang bukti tersebut dipindahkan.
Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah penuhnya halaman Kejaksaan Negeri Depok, sulitnya area parkir, hingga demi keamanan dan kebersihan.
"Kalau disini kan penuh sekali ya, sulit juga area parkir. Disana itu kantor kami juga jadi bukan sewa tempat," pungkasnya.
Penjelasan Kajari soal Aset
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan lima mobil mewah barang bukti perkara First Travel bakal dikembalikan kala perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, proses pinjam pakai yang berlangsung sejak tahap dua ketika Bareskrim Mabes Polri melimpahkan 11 mobil dan tiga bos First Travel kepada Kejari Depok.
Alasannya mobil mewah itu telah dimiliki oleh peminjam yang sosok dan keberadaannya tidak diungkap Sufari.
"Ya pas putusan inkrah itu. Bisa dirampas negara, atau dikembalikan yang punya. Pokoknya tunggu putusan inkrah," kata Sufari kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Jumat (20/7/2018).
Sufari tidak dapat memastikan kapan barang bukti yang dibeli dari uang calon jemaah Umrah yang gagal berangkat itu dapat kembali.
Menurutnya, pinjam pakai merupakan hal wajar dan memiliki dasar hukum yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebenarnya ini hal wajar, contoh pencurian. Barbuknya mobil orang yang kehilangan pinjam pakai ke kita. Setelah diteliti, oh ada STNK-nya. Ini berhubungan keperdataan seseorang. Dibenarkan situasi dan fakta hukum yang sebenarnya," ujarnya.
• Cerita Didi, Trauma Jadi Pengemis Kini Beralih Jadi Pedagang Mainan Keliling di Pasar Minggu
• PSSI Tak Punya Masalah dengan Fakhri Husaini, Iwan Bule Siapkan Tempat Khusus di Timnas Indonesia
• Wali Kota Jakarta Utara Tuding Ada Provokator Dibalik Protes Penggusuran Bangunan Liar di Sunter
Perihal alasan sita, Sufari mengatakan kalau mobil itu dijadikan barang bukti guna membuktikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa.
Sebagai informasi, keberadaan sejumlah mobil mewah barang bukti kasus First Travel memicu perhatian masyarakat sejak beberapa waktu lalu.
Sejumlah korban mempertanyakan alasan mobil mewah itu dipinjam pakai karena belum berkekuatan hukum tetap.
Terlebih kala Sufari menyatakan mobil mewah itu sudah dipinjam pakai saat tahap dua berlangsung atau sebelum persidangan dimulai.
Dewi Gustiana selaku satu korban First Travel yang gagal berangkat Umrah menduga sejumlah mobil mewah itu berada di tangan satu pemilik vendor berinisial U.
"Aset-aset yang besar sudah diserahkan ke U, padahal dalam hal ini kami pertanyakan kenapa diserahkan ke U? Kata Jaksa, U sudah ada serah terima jual beli dengan Andika dan Anisa Hasibuan, kalau sudah ada jual beli kenapa di pengadilan bukan ke polisi," kata Dewi saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Kamis (19/7/2018).
Tiga jenis mobil yang disebut Sufari dipinjam pakai yakni yakni Hammer putih berpelat F 1051 GT, Fortuner berpelat B 22 KHS, dan Pajero Sport berpelat F 797 FT.