Cerita Kriminal

TAMPANG Polisi Gadungan Ngaku Anggota Polda Metro: Modal Rp 300 Ribu Bikin Atribut di Pasar Senen

Tampang Widadi (59), polisi gadungan yang menipu sejak tahun 2013 terkuak. Ia membuat atribut Polri seharga Rp 300 ribu di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Tribun Bekasi/Rendy Rutama
POLISI GADUNGAN - Seorang laki-laki bernama Widadi (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi lantaran diduga menipu sejumlah orang dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP. (Kaos Orange) (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tampang Widadi (59), polisi gadungan yang menipu sejak tahun 2013 terkuak.

Widadi membuat atribut Polri seharga Rp 300 ribu di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Ia mengaku berpangkat AKP dengan jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya.

Widadi lalu melakukan penipuan dengan cara membantu meloloskan tes CPNS hingga menyelesaikan perkara atau kasus.

Tercatat sementara total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 86 juta.

Namun total kerugian dan jumlah korban diperkirakan bertambah, mengingat aksi yang dilakukan Widadi terkategori Polisi sudah berlangsung lama.

"Menipu sebagai anggota Polri Sejak tahun 2013, karena laporan awal dari pihak mengaku korban di tahun 2013, tapi Widadi mengaku dia polisi sejak tahun 2005," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa  saat konferensi pers di Polsek Tambun, Senin (15/9/2025) siang.

Mustofa menjelaskan hingga kini, pihaknya menerima ada tiga orang yang melaporkan ulah penipuan Widadi.

"Sementara ada tiga Laporan Polisi (LP) yang kami terima berkaitan dengan perbuatan Widadi, yaitu LP 13 Juli tahun 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, dan LP 14 September 2025 itu di Polsek Tambun, kerugian mencapai Rp 86 juta,"  jelasnya.

Mustofa menuturkan selama beraksi, Widadi kerap mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan atribut dan pangkat.

Selain itu ia juga mengenakan ID Card dengan tercantum NRP 66020787.

Akibat perbuatan itu, Mustofa mengungkapkan Widadi terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

"Bersangkutan terancam pasal pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," pungkasnya.

Korban Penipuan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, korban penipuan CPNS tersebut berinisial G.

Halaman
123
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved