Kasus First Travel

Musyawarah Majelis Hakim Belum Selesai, Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel Ditunda

Sidang putusan gugatan perdata para jemaah korban First Travel ditunda karena majelis hakim belum selesai

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Seorang jamaah jatuh pingsan usai Majelis Hakim menunda sidang putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sidang putusan gugatan perdata para jemaah korban First Travel, kembali ditunda siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Diwartakan sebelumnya, kekecewaan mendalam pun tak bisa dipendam oleh sejumlah jemaah yang hadir, hingga ada jamaah yang jatuh pingsan.

Dikonfirmasi wartawan usai penundaan sidang tersebut, Humas PN Depok Nanang Herjunanto pun membeberkan apasannya.

"Sidangnya ditunda hingga Senin 2 Desember 2019 mendatang, karena musyawarah majelisnya belum selesai," ujar Nanang di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).

Akibat musyawarah yang belum selesai tersebut lah, Nanang mengatakan Majelis Hakim belum bisa menyampaikan putusan gugatannya.

"Ya musyawarah Majelisnya kalau sudah selesai baru bisa diputus, tanggal 2 Desember nanti itu juga kewenangan Majelisnya," bebernya.

Ini Daftar Atlet Bulu Tangkis yang Dikirim PBSI di Ajang SEA Games 2019

Guru Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM, Harapan Ketua DPR Puan Maharani Sambut Hari Guru Nasional

Sekolah Khusus Disabilitas di Tangsel Rawan Ambruk, Timbul Retakan Hingga Lantai Miring

Terakhir, Nanang mengatakan secara mekanisme putusan tersebut masih bisa ditunda.

"Kalau secara hukumannya masih bisa ditunda lagi tapi tentunya kan perkara itu pada asasnya kan sederhana, cepat dan berbiaya ringan ya jadi sebisa mungkin musyarawahnya ya secepat mungkin ya, karena asasnya seperti itu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved