Kasus First Travel
Musyawarah Majelis Hakim Belum Selesai, Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel Ditunda
Sidang putusan gugatan perdata para jemaah korban First Travel ditunda karena majelis hakim belum selesai
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sidang putusan gugatan perdata para jemaah korban First Travel, kembali ditunda siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Diwartakan sebelumnya, kekecewaan mendalam pun tak bisa dipendam oleh sejumlah jemaah yang hadir, hingga ada jamaah yang jatuh pingsan.
Dikonfirmasi wartawan usai penundaan sidang tersebut, Humas PN Depok Nanang Herjunanto pun membeberkan apasannya.
"Sidangnya ditunda hingga Senin 2 Desember 2019 mendatang, karena musyawarah majelisnya belum selesai," ujar Nanang di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).
Akibat musyawarah yang belum selesai tersebut lah, Nanang mengatakan Majelis Hakim belum bisa menyampaikan putusan gugatannya.
"Ya musyawarah Majelisnya kalau sudah selesai baru bisa diputus, tanggal 2 Desember nanti itu juga kewenangan Majelisnya," bebernya.
• Ini Daftar Atlet Bulu Tangkis yang Dikirim PBSI di Ajang SEA Games 2019
• Guru Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM, Harapan Ketua DPR Puan Maharani Sambut Hari Guru Nasional
• Sekolah Khusus Disabilitas di Tangsel Rawan Ambruk, Timbul Retakan Hingga Lantai Miring
Terakhir, Nanang mengatakan secara mekanisme putusan tersebut masih bisa ditunda.
"Kalau secara hukumannya masih bisa ditunda lagi tapi tentunya kan perkara itu pada asasnya kan sederhana, cepat dan berbiaya ringan ya jadi sebisa mungkin musyarawahnya ya secepat mungkin ya, karena asasnya seperti itu," pungkasnya.