Kasus First Travel

Layangkan PK ke Pengadilan Negeri Depok, Korban First Travel Minta Aset yang Dirampas Dikembalikan

Korban First Travel, akan melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kota Depok terkait aset milik First Travel yang disita.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Tiga bos First Travel usai menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (16/5/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kuasa Hukum terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah dan haji First Travel, Boris Tampubolon, akan melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kota Depok terkait aset milik First Travel yang disita negara.

Hal tersebut disampaikan ketika dikonfirmasi wartawan.

Ia menyebut hal tersebut dilakukan agar perjanjian damai dengan para calon jamaah yang menjadi korban Andika Surrachman bisa terlaksana.

“Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jamaah,” ujar Brois ketika dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Kecewa Putusan Hakim, Korban First Travel Mau Curhat ke DPR

Boris menuturkan, pada akhir tahun 2019 silam, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi harta yang telah disita tersebut.

“Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jamaah,” jelas Boris.

Lanjut Boris, langkah tersebut menurutnya adalah satu-satunya upaya untuk mendapatkan keadilan bagi semua.

“Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali,” timpalnya lagi.

Terakhir, Boris menjelaskan bahwa sebelum melayangkan PK, pihaknya telah menempuh sejumlah upaya lainnya seperti memproses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, hingga melapor ke Bareskrim  Polri agar para calon jamaah tetap dapat beribadah ke tanah suci.

“Setidaknya uang yang telah mereka (calon jamaah) setorkan kepada First Travel bisa dikembalikan. Saat ini proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu. Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jamaah,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved