Kasus First Travel

Kisah Pilu Korban First Travel: Aset Disita Hingga Puluhan Calon Jemaah Meninggal Dunia

Bahkan, Eni mengatakan banyak para jemaah yang menjadi korban penipuan, telah berpulang ke hadapan sang pencipta.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Seorang jemaah korban First Travel jatuh pingsan di ruang Pengadilan Negeri Kota Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Usai ditipu jutaan rupiah oleh pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bos First Travel, penderitaan para korban pun terus bertambah.

Senin (12/8/2019) silam, perjuangan para korban mencari keadilan semakin berat usai ditinggal wafat oleh kuasa hukumnya Riesqi Ramadiansyah.

Diberitakan sebelumnya, Riesqi Kuasa Hukum para korban ditemukan meninggal di kamarnya, akibat penyakit Belpasi yang telah lama diidapnya.

Seusai ditinggal Riesqi, perjuangan para korban pun menjadi semakin berat usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa seluruh aset First Travel disita untuk negara.

Eni Rifiqyah koordinator para jamaah korban First Travel mengatakan, pihaknya sangat kecewa lantaran sudah dua tahun kasus tersebut berjalan, para korban belum juga menemui titik cerah.

"Kecewa banget kasus sudah dua tahun gak kelar-kelar, dari semenjak Andika ditangkap," ujar Eni di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Senin (25/11/2019).

Bahkan, Eni mengatakan banyak para jemaah yang menjadi korban penipuan, telah berpulang ke hadapan sang pencipta.

"Banyak jemaah yang meninggal, hingga saat ini sudah ada 20 sampai 30 orang yang meninggal loh tapi kasusnya belum selesai juga" tambahnya.

Terbaru, siang ini sidang putusan gugatan perdata kasus First Travel ditunda oleh Majelis Hakim, yang beralasan bahwa musyawarah belum selesai.

"Ini ditunda lagi katanya sampai tanggal dua September 2019, kalau memang tanggal 2 harusnya bilang dari kemarin," jelasnya.

Terakhir, Eni mengatakan mewakili seluruh korban, pihaknya sangat membutuhkan bantuan, dukungan, serta perhatian dari pemerintah.

"Mohon kehadirannya, lihat rakyat dipermainkan di persidangan ketika ingin mencari keadilan. Kami seringg putus asa, terus bangkit lagi, kemudian putus asa dan bangkit lagi," pungkasnya.

Aset First Travel dipindahkan

Barang bukti aset kasus First Travel berupa mobil telah dipindahkan dari halaman Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved