Kasus First Travel

Andika Surachman Disebut Raup Untung Rp 300 Miliar Selama Tahun 2009 Hingga 2017

Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika, Rony Setiawan saat mendaftarkan kasasi Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ke Pengadilan Negeri Depok.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Andika Surachman saat keluar dari mobil tahanan, Cilodong, Depok, Rabu (16/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Direktur utama First Travel Andika Surachman mengaku dapat untung Rp 300 miliar selama menjalankan usaha biro jasa Umrah First Travel sejak tahun 2009 hingga 2017.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika, Rony Setiawan saat mendaftarkan kasasi Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ke Pengadilan Negeri Depok.

"Andika pernah bilang ke saya, aset yang dia miliki selama dia membuka biro jasa Frist Travel, dari tahun 2009 sampai 2017 mendapat keuntungan kurang lebih Rp 300 M," kata Rony di Sukmajaya, Depok, Senin (24/9/2018).

Dari setiap jemaah, Andika yang masih mendekam di Rutan Kelas II B Cilodong mendapat untung Rp 2 juta.

Perihal kasasi yang diajukan, Rony menuturkan upaya hukum itu bertujuan untuk mendapatkan aset First Travel yang diputus dirampas negara.

Namun Rony mengaku bila ia tak mengetahui berapa jumlah aset First Travel yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Mabes Polri.

"Untuk jumlah aset kita sendiri enggak tau, kita enggak pernah dapat salinan berkasnya," ujarnya.

Rony hanya menyebut Andika, Anniesa, dan Kiki masih berkomitmen memberangkatkan puluhan ribu jemaah yang gagal Umrah.

Saat disinggung harapannya terkait vonis tiga bos First Travel yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lalu.

Rony mengatakan, bila majelis hakim Mahkamah Agung memutus aset dikembalikan ke jemaah.

Maka majelis hakim menilai tiga bos First Travel itu memiliki niat baik yang akan mengurangi vonis yang dijatuhkan PN Depok.

"Tetap akan meminta aset dikembalikan ke jemaah dan memberangkatkan jemaah. Kalau putusannya dikembalikan ke jemaah kami percaya hakim menilai First Travel memiliki niat baik dan mengurangi hukuman," tuturnya.

Sebagai informasi, PT Bandung menguatkan putusan PN Depok yang merampas seluruh aset First Travel dirampas negara.

Majelis hakim PN Depok memvonis Andika dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa 18 tahun penjara.

Dalam vonis yang dijatuhkan pada Rabu (30/5/2018), pasangan suami istri yang tersohor karena gaya hidup mewahnya itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Sementara Kiki divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Mereka dinilai terbukti menipu calon jemaah Umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengguna biro jasa First Travel sebanyak 63.310 ribu jemaah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved