Setiap Polisi Lalu Lintas yang Terbitkan Surat Tilang Ternyata Dapat Insentif Rp 10 Ribu
“Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10 ribu per lembar tilang,” kata Halim ketika dikonfirmasi Warta Kota.
Laporan Wartawan Warta Kota Mohamad Yusuf
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengakui, masih ada oknum yang kerap melakukan pelanggaran saat menindak pengendara.
Salah satunya, dengan meminta uang kepada pengendara yang ditindak.
Padahal, Halim menyebut bahwa setiap anggota yang melakukan penilangan telah diberikan insentif.
“Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10 ribu per lembar tilang,” kata Halim ketika dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (8/3/2018).
Menurutnya, dalam satu hari, jumlah surat tilang yang dikeluarkan di seluruh jajaran Polda Metro Jaya kurang lebih 2.000 lembar.
Karena itu, Halim berharap agar anggota tidak lagi melakukan pelanggaran, seperti memungut sejumlah uang kepada pengendara yang ditindak.
“Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Jangan mencari-cari kesalahan pengendara. Rezeki telah diatur Tuhan di mana pun kita berada,” tegasnya.
Sebelumnya, video polisi menilang pengendara motor yang membawa muatan berlebih, diposting oleh akun Facebook bernama Regha Ayahnya Widia.
Ketika dikonfirmasi oleh Warta Kota, akun tersebut mengaku bernama Reza (21), warga Pemalang yang tinggal di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia mengaku merekam videokan oknum polisi. Reza juga mengakui bahwa dirinya diminta uang sejumlah Rp 300.000 dan dihardik dengan kata kasar.
Kejadian tersebut di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 5 Maret 2018 lalu.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Dapat Insentif Rp 10 Ribu dari Setiap Lembar Surat Tilang yang Dikeluarkan