Merokok di Area Terlarang di Tangerang Siap-siap Kena Denda Rp 50 Juta
Ia menjelaskan, Perda larangan merokok ini harus terus dilakukan penyuluhan
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perda Kota Tangerang mengenai larangan merokok di tempat umum kurang digaungkan.
Masih banyak pelanggar yang merokok di sembarang tempat dan mengganggu orang sekitar.
Hal tersebut diungkapkan langsung Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang, M Yusuf.
Ia menjelaskan, Perda larangan merokok ini harus terus dilakukan penyuluhan.
"Ini penting, karena masih banyak yang melanggar merokok seenaknya di tempat umum," ujar Yusuf saat dijumpai Warta Kota di Cibodas, Tangerang, Jumat (9/3/2018).
Ia menjelaskan tercantum dalam Perda No. 5 Tahun 2010, sanksi yang diberikan untuk perokok yang dengan sengaja merokok di tempat yang dilarang adalah hukuman pidana.
Baca: Pria yang Videonya Viral saat Berkendara Sambil Berjoget Ternyata Sempat Ikut Balapan Motor
Pasal 12 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2010 berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Perda ini produk hukum, dan harus ditegakan. Kami juga kedapannya akan menyosialisasikan aturan ini ke 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang," ucapnya.
Menurutnya persoalan tersebut menjadi perhatian khusus Pemkot Tangerang. Area umum yang tidak diperbolehkan merokok ditempeli stiker.
"Kasihan kan yang tidak merokok, kena asapnya dan berbahaya terjangkit penyakit. Di bungkus rokoknya sendiri juga padahal ada imbauan soal bahayanya merokok," kata Yusuf.
Yusuf menyatakan penyuluhan - penyuluhan terus dilakukan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar para pelanggar sadar dan dikenai sanksi.
"Untuk para perokok nantinya akan diberikan fasilitas untuk merokok di tempat umum. Tidak menyatu dengan masyarakat lainnya. Ada para pelanggar juga yang sudah diberikan sanksi sidang Tipiring di Pemkot Tangerang," paparnya. (Andika Panduwinata)