Penahanan Ditangguhkan, Driver Ojol Terkait Kasus Pengrusakan X-Trail Sudah Tidak Tertekan
Empat kaca di pintu kanan dan kiri pecah. Sementara, dua lampu depan mobil pecah, spion kanan mobil hilang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Kondisi pengemudi ojek online UY (48) mulai membaik setelah Polres Metro Jakarta Pusat memberi penangguhan penahanan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua, Sabtu (10/3/2018).
"Sekarang sudah tidak tertekan karena sudah bisa di luar ngojek lagi dan menafkahi anak istrinya," kata Marten lewat pesan singkat kepada TribunJakarta.com.
Baca: Tidak Mau Ditilang, Pengendara Motor di Bogor Hajar Polisi Pakai Kayu Balok
Diketahui UY sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Senen, Jakarta Pusat.
Pengrusakan itu terjadi pada Senin (5/3/2018) malam.
Dari video yang beredar UY terlihat naik ke atap mobil.
Namun Marten menjelaskan kliennya naik ke atas mobil guna melarang massa pengemudi ojek online merusak mobil Nissan X-Trail.
Saat kejadian, tiga orang korban berada dalam mobil berwarna putih itu.
Mereka adalah MHY, AA, dan ALA.
Baca: Berbagai Fakta Hari Darmawan: Berawal Toko Mickey Mouse Sampai Pelopor Department Store
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penangguhan penahanan kepada UY setelah Marten dan pihak keluarga memberikan dua video baru sebagai bukti UY tidak bersalah, Jumat (9/3/2018).
Marten berharap bila kasus yang menimpa UY cepat berakhir.
"Semoga selanjutnya penyidikan khusus terhadap UY bisa segera dikeluarkan SP3 oleh pihak penyidik," harap Marten.
Pantauan TribunJakarta.com, tampak kaca depan mobil retak dan pecah. Lubang dengan panjang sekitar 15 hingga 20 sentimeter tampak pada kaca depan mobil.
Empat kaca di pintu kanan dan kiri pecah. Sementara, dua lampu depan mobil pecah, spion kanan mobil hilang.
Di bagian dalam mobil, tampak pecahan kaca berserakan.