Ahmad Dhani Tersangka

Ahmad Dhani: Sama Koruptor, Pengedar Narkoba, Penista Agama Saya Benci Sekali

Dhani mengungkapkan kebenciannya terhadap orang yang dianggapnya menistakan agama tak hanya sekedar benci melainkan sudah mencapai level maksimal

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Penyanyi Ahmad Dhani didampingi pengacaranya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani, mengatakan, bahwa ia mengakui bahwa ujaran kebencian terhadap orang yang dianggap menistakan agama memang benar adanya.

"Di BAP pun saya akui, memang saya benci terhadap para pembela penista agama, sama penistanya saya benci, dan pembelanya juga saya benci," katanya dengan nada yang agak tinggi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Tak hanya itu, Dhani mengungkapkan kebenciannya terhadap orang yang dianggapnya menistakan agama tak hanya sekedar benci melainkan sudah mencapai level maksimal baginya.

Baca: Uber Hengkang dari Asia Tenggara, Ini Jeritan dan Kepasrahan Pengemudi Hingga Kekecewaan Penumpang

"Sama koruptor saya benci, pelaku pemerkosaan saya benci, dan pengedar narkoba juga saya benci, jadi kalo ditanya sama penista agama, saya benci sekali," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dhani menilai apa yang dituduhkan kepada kliennya harus dibuktikan di pengadilan. Karena pengadilan yang berhak memutuskan apakah kliennya melakukan kesalahan atau tidak.

"Pengadilan ini adalah ajang kita untuk menilai dari kacamata hukum dan logika apakah ada unsur ujaran kebencian atau tidak dari mas Dhani kepada pihak lain," kata Hendarsam.

Diketahui, Dhani sebelumnya dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network karena dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Karena menuliskan cuitan di Twitter yang dianggap berisi kata-kata yang bersifat menghasut dan penuh kebencian terhadap para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved