Persaingan Tidak Sehat, Pemerintah Minta Gojek, Grab, dan Uber Hentikan Rekrut Supir Baru
Moratorium tersebut meminta tiga aplikator driver online yakni Go-Jek, Grab dan Uber untuk menghentikan pendaftaran taksi online.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Pemerintah sepakat penghentian sementara perekrutan supir taksi dalam jaringan (daring).
Moratorium ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan moratorium karena jumlah pengendara dan persaingan antar taksi daring sudah tidak sehat.
Baca: Ponsel Hilang, Kapolres Bogor Minta Provider Buka Komunikasi Terakhir Hari Darmawan
"Mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta dilakukan moratorium," jelas Budi mengenai putusan Luhut di rakor hari ini pada Senin (12/3/2018).
Moratorium tersebut meminta tiga aplikator driver online yakni Go-Jek, Grab dan Uber untuk menghentikan pendaftaran taksi online.
Pasalnya driver sudah berkompetisi, dan ada kecenderungan sulit mendapatkan order.
Mengenai panjang moratorium, Budi menyampaikan bakal berlaku hingga ada ketetapan berikutnya.
Baca: Kadishub Bekasi: Penerapan Sanksi Tilang Ganjil Genap Dimulai 23 Maret 2018
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menambahkan terjadi percepatan jumlah pengemudi baru taksi online yang tidak sehat.
Berdasarkan data Kemhub, hingga tiga pekan lalu, jumlah pengemudi online untuk tiap aplikator mencapai 166.000 driver.
Tapi, menurut hasil rakor Senin (12/3), para aplikator mengaku jumlahnya telah naik hingga 175.000 driver per perusahaan.
Sebab itu, akan diadakan pembatasan kuota pengemudi online.
Saat ini, kuota baru mencakup 15 provinsi yakni Jabodetabek sebanyak 36.510, Jawa Barat 15.418, Jawa Tengah 4.935, Jawa Timur 4.445, Aceh 748, Sumatra Barat 3.500, Sumatra Selatan 1.700, Lampung 8.000, Bali 7.500, Sulawesi Utara 997, Sulawesi Selatan 7.000, Kalimantan Timur 1.000, Yogyakarta 400, Riau 400.
Tak hanya meneken moratorium, rakor tersebut juga meminta Menkominfo menyelesaikan dashboard pemantauan driver online dalam waktu seminggu.
Melalui dashboard tersebut, Dirjen Perhubungan dapat memantau perubahan pengemudi taksi online secara real-time.
Hal ini menyangkut soal SIM, atas nama siapa dan pemilik buku KIR mobil. (Kontan.co.id/Tane Hadiyantono)
Berita ini telah ditayangkan di Kontan.co.id dengan judul: Luhut teken moratorium penambahan driver online baru