Perludem Dukung KPK Jalankan Proses Hukum Terhadap Calon Kepala Daerah Bermasalah
Padahal, kata dia, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan KPK, tanpa perlu menunda, di tengah proses pelaksanaan Pilkada
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terhadap KPK agar menunda proses hukum kasus rasuah yang diduga melibatkan calon kepala daerah.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pernyataan Wiranto tersebut tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan Pilkada dengan proses penegakan hukum.
"Khususnya penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Selasa (13/3/2018).
Padahal, kata dia, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan KPK, tanpa perlu menunda, di tengah proses pelaksanaan Pilkada.
"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak terjerambab kepada pilihan calon kepala daerah yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi," katanya.
Baca: Ketua KPK Sebut 90 Persen Peserta Pilkada akan Jadi Tersangka
Terkait dengan adanya potensi gangguan keamanan di daerah jika proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus calon kepala daerah tetap dilakukan KPK, hal ini merupakan persoalan yang tidak bisa dibenturkan.
Alasannya, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan, sebagai proses pro justitia dan untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif.
Sedangkan potensi gangguan keamanan, menjadi tanggung jawab aparat keamanan.
Lebih lanjut Perludem mendorong aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Khusunya tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang ada. (Srihandriatmo Malau)