Pesan Ahmad Dhani ke Rizieq Shihab: Jangan Pulang, Nanti Seperti Saya, Dikriminalisasi

Hari ini adalah proses pelimpahan tahap kedua Dhani, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Penyanyi Ahmad Dhani didampingi pengacaranya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Imam besar FPI Rizieq Shihab diminta tak kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Demikian pesan yang disampaikan Musikus Ahmad Dhani yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ditanya alasanya, Dhani bilang jika pulang, Rizieq bisa ditangkap polisi.

Baca: Minibus Tak Terkendali dan Tabrak Tebing, Begini Kronologi Kecelakaan di Tanjakan Emen

"Kalau tanggapan saya memang Habib Rizieq jangan pulang, gitu saja. Ya kalau pulang nanti bisa seperti saya, dikriminalisasi," kata Dhani di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Hari ini adalah proses pelimpahan tahap kedua Dhani, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Dhani tampak santai pada proses penyerahan berkas tahap kedua oleh Polres Jakarta Selatan kepada Kejari Jakarta Selatan.

Baca: Cerita Saksi Mata Dengar Suara Kencang Saat Pipa Gas Bocor di Depan Kantor BNN

Mengenakan peci hitam yang selaras dengan warna kausnya, pentolan band Dewa 19 itu lebih banyak tersenyum di depan para wartawan. Ketika diwawancarai pun ia masih menunjukkan perangai santai.

"Ini jelas kriminalisasi, jelas, kalau menurut saya," ujar Dhani di Mapolres Jakarta Selatan.

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara. (Warta Kota/ Feryanto Hadi)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved