Ojol Tewas Ditabrak Rantis

Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas, 211 Organisasi Sipil Desak Kapolri Listyo Dicopot

Sebanyak 211 organisasi masyarakat sipil menyuarakan darurat kekerasan negara menyusul sikap brutal aparat terhadap demonstran.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 211 organisasi masyarakat sipil menyuarakan darurat kekerasan negara menyusul sikap brutal aparat terhadap demonstran hingga mengakibatkan korban jiwa.

Seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang sedang membubarkan demonstran di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakakrta Pusat, Kamis (29/8/2025).

Seperti diketahui, demonstrasi besar-besaran terjadi di gedung DPR RI Jakarta, pada Rabu dan Kamis (27-28/8/2025) memprotes kebijakan para wakil rakyat yang dinilai tak berempati terhadap kesusahan masyarakat luas.

"Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat. Patut diingat bahwa kekerasan berujung pembunuhan oleh aparat dalam aksi demonstrasi bukan kali pertama terjadi. Dalam 1 tahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya yaitu pembunuhan anak di bawah umur, yakni Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.

Alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri terus melanggengkan wajah lama yang represif, biadab, dan anti-demokrasi. Kritik publik atas kinerja dan citra polisi tidak pernah dijawab dengan pembenahan, bahkan minim akuntabilitas, termasuk dalam penegakan hukum pidana terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Sangat ironis ketika nyawa warga berjatuhan di tangan aparat dengan menggunakan peralatan berbahan bakar pajak rakyat," tertulis pada pernyataan sikap 211 organisasi masyarakat sipil yang diunggah di laman Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (29/8/2025).

Berdasarkan catatan organisasi masyarakat sipil, aksi brutal aparat terjadi berulang, dan tidak menunjukkan evaluasi ke arah yang lebih baik.

Terlebih, pemerintah dan DPR juga gagal memberi ruang yang demokratis mengakomodasi aspirasi masyarakat.

"Berulangnya tindakan kekerasan Polri juga menandakan bahwa evaluasi, kontrol, dan akuntabilitas terhadap Polri selama ini hanya omong kosong. Padahal, reformasi Polri adalah cita-cita yang paling diharapkan dalam reformasi pasca-Orde Baru. Tewasnya warga di tangan Polisi tidak bisa dianggap insiden semata, melainkan kejahatan negara yang harus dipertanggungjawabkan dan direspons dengan audit menyeluruh penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.

Kekerasan aparat juga merupakan cerminan sikap pemerintah dalam merespons kritik publik. Presiden sebagai pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Diamnya pemerintah atas brutalitas Polri selama ini sama dengan sikap memberikan restu. Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara.

Pemerintah dan DPR gagal menunjukkan kepemimpinan demokratis. Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Sebaliknya, justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat."

Atas dasar argumentasi tersebut, organisasi masyarakat sipil menyuarakan 12 tuntutan, termasuk mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur atau dicopot dari jabatannya.

Berikut isi 12 tuntutan:

  1. Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;
  2. Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi;
  3. Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam;
  4. Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;
  5. Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;
  6. Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;
  7. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;
  8. Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;
  9. Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;
  10. Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;
  11. Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;
  12. Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.

Berikut daftar 211 organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan tuntutan tersebut:

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Indonesia Corruption Watch (ICW)
  2. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  3. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
  6. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
  7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
  8. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  9. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  10. Human Rights Working Group (HRWG)
  11. LBH APIK Jakarta
  12. LBH Padang
  13. Federasi Pelajar (FIJAR)
  14. JAKAMPUS Universitas Terbuka
  15. LBH Keadilan Samawa Rea
  16. AMAN Daerah Sumbawa
  17. Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa
  18. Ruang Setara (RASERA) Project
  19. Think Inc Indonesia Legal Office
  20. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
  21. Badan Eksekutif Mahasiswa IPB University
  22. Akademi Pergerakan IPB
  23. Barikade TANI
  24. FIAN Indonesia
  25. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
  26. Salam 4 Jari
  27. Dialokota
  28. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  29. Public Virtue Research Institute
  30. Progresip.id, media kelas pekerja
  31. Partai Hijau Indonesia (PHI)
  32. Kolektif Membaca Melawan
  33. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)
  34. FIB UI Anti Kekerasan Seksual (FIB ANTIKS)
  35. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  36. Perkumpulan HuMa Indonesia
  37. Wahana Lingkungan Hidup Jambi
  38. Institute for Human and Ecological Studies (Inhides)
  39. Social Justice Indonesia
  40. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  41. Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh (SMKP)
  42. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
  43. Enter Nusantara
  44. Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA)
  45. Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID)
  46. Kelompok Kerja 30 (POKJA30)
  47. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  48. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR)
  49. SETARA Institute for Democracy and Peace
  50. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  51. Komite Aksi Mahasiswa Universitas Hang Tuah Surabaya Pro Demokrasi (Hantu PD)
  52. Logos ID
  53. Marsinah.ID
  54. Pusat Studi Agraria IPB University
  55. Ikatan Alumni FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Ikahum Atma Jogja)
  56. Insulinde Sejarah
  57. Lingkar Diskusi Gender (LDG)
  58. Komunitas Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Pemuda Bali
  59. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  60. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
  61. Dirty Vote
  62. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  63. Parlemen-BEM FTSP Universitas Trisakti
  64. Anti Corruption Committee Sulawesi
  65. Sajogyo Institute
  66. Sadar Setara
  67. Blok Politik Pelajar
  68. Lokataru Foundation
  69. KASTRAD FK UII
  70. Sawit Watch
  71. Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)
  72. Suara Ibu Bandung
  73. Perkumpulan HuMa Indonesia
  74. Yayasan SatuDunia (OneWorld Indonesia)
  75. Perkumpulan Alumni Universitas Hang Tuah Surabaya
  76. Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (PKKPHAM) FH Unila
  77. Pusat Kajian Hukum Sriwijaya
  78. Greenpeace Indonesia
  79. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  80. Extinction Rebellion Indonesia (XR id)
  81. Front Muda Revolusioner (FMR)
  82. LBH AP PP Muhammadiyah
  83. Revolusi Jolly Roger
  84. Migrant CARE
  85. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  86. NIKA JABAR
  87. Judianto Simanjuntak (Pengacara Publik di Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia)
  88. Cyclekleng (komunitas sepeda Denpasar)
  89. LBH Jentera
  90. Mahasiswa Pascasarjana, Program Studi Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup (PSL), IPB University
  91. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  92. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  93. Solidaritas Perempuan (SP)
  94. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  95. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  96. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  97. POJOK FISIP UNILA
  98. IKOHI (Ikatan Kemanusiaan Korban Penghilangan Paksa Indonesia)
  99. Komunitas Taman 65
  100. Yayasan Cahaya Guru
  101. Auriga Nusantara
  102. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
  103. Organisasi Lam Maju Desa Lae Haporas, Kab. Dairi, Sumatera Utara
  104. ARTIKULA HIJAU
  105. Yayasan Tifa
  106. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  107. Organisasi Harapan Maju, Desa Pandiangan Kab. Dairi, Sumut
  108. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  109. Transparency International Indonesia
  110. Cangkang Queer
  111. Institut Hubungan Industrial Indonesia
  112. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  113. Yayasan Roehana Independen Indonesia
  114. Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
  115. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  116. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)
  117. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
  118. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (BAKUMSU)
  119. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  120. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  121. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali
  122. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG)
  123. Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia (FAMM Indonesia)
  124. Arus Pelangi
  125. Lentera Gayatri
  126. Logos ID
  127. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Malang Raya
  128. Samsara
  129. Save All Women and Girls
  130. Jaringan Perempuan Yogyakarta
  131. Kampoeng Tjibarani Bandung
  132. Perkumpulan Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia)
  133. Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia
  134. Perkumpulan Creata
  135. Yayasan Srikandi Lestari
  136. Sanggar Swara
  137. Satya Bumi
  138. Asia Justice and Rights (AJAR)
  139. Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)
  140. Kolektif GPTB
  141. Berpuisi dengan Gembira
  142. Koaksi Indonesia
  143. Rumah Pengetahuan Amartya
  144. Berdikari Space
  145. Public Relations Esa Unggul University
  146. Laboratorium Desain Sosial
  147. Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia
  148. Perkumpulan Ayam Sejahtera Indonesia (PASI)
  149. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
  150. YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum Makassar
  151. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
  152. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya
  153. DecodeInsane
  154. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
  155. Suara Kebebasan
  156. Jedakata
  157. Kait Nusantara
  158. Yayasan Srikandi Sejati
  159. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  160. Pelangi Khatulistiwa
  161. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2025
  162. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
  163. Gender Research Student Center (GREAT) UPI
  164. Working Group ICCA Indonesia (WGII)
  165. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  166. Trisakti Lawan Tirani
  167. Perkumpulan Suara Kita
  168. Institute for Research and Empowerment (IRE)
  169. Amerika Bergerak
  170. Tim Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) Aceh
  171. LBH APIK Aceh
  172. Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK)
  173. Indonesia Budget Center (IBC)
  174. IPEMI Kota Malang
  175. Kawan Medis
  176. Animals Don’t Speak Human (ADSH)
  177. Sanubari Sulawesi Utara
  178. Veritas Hukum
  179. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)
  180. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
  181. 350 Indonesia
  182. Perempuan Mahardhika
  183. Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia (IPAS)
  184. Jaringan Akademisi GERAK Perempuan
  185. Yayasan Bahana Rumah Relawan Peduli
  186. Yayasan Penabulu
  187. Communication for Change, Jakarta
  188. Making Foundation, Jakarta
  189. Peduli Aja Dulu (@peduliajadulu)
  190. Perkumpulan Sawit Watch
  191. Koo PURNA
  192. Jerat Kerja Paksa
  193. Jaringan Kerja Gotong Royong
  194. Lingkar Studi Advokat (LSA)
  195. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
  196. Combine Resource Institution
  197. Social Movement Institute
  198. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta
  199. Beranda Migran
  200. International Migrants Alliance (IMA)
  201. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
  202. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong
  203. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Macau
  204. Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI) Hong Kong
  205. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong dan Macau
  206. Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) Hong Kong
  207. Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)
  208. Yayasan Srikandi Indonesia
  209. LBH Kesehatan Indonesia
  210. Cakra Wikara Indonesia
  211. PUSHAM UII

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved