Kemendag: 50 Persen Broker Properti di Jakarta Tak Berizin
"Kalau saya katakan, di Jakarta hampir 50 persen broker tidak memiliki izin," ujar Veri Anggriono di lokasi sidak, Rabu (14/3/2018).
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Chika Property yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara, salah satu perusahaan perantara perdagangan properti yang disidak oleh Kemeterian Perdagangan hari ini, (14/3/2018).
Menurut Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggriono, sebanyak 50 broker properti di Jakarta tidak memiliki izin.
"Kalau saya katakan, di Jakarta hampir 50 persen broker tidak memiliki izin," ujar Veri Anggriono di lokasi sidak, Rabu (14/3/2018).
Baca: Surat Izin Tidak Sesuai, Kemendag Sidak Chika Property Kelapa Gading
Dalam mendapatkan izin, Kememdag menyatakan bahwa dalam proses pembuatannya sudah mudah dan tidak dipungut biaya sedikitpun.
Hanya saja dalam memperoleh sertifikasi akan ada pelatihan untuk broker properti dan itu dipungut biaya.

"Jika broker-broker tidak terdaftar, tidak memiliki izin dan dilakukan, mereka memperdagangkan kira-kira mereka bisa akan merugikan konsumen," ujar Veri Anggriono.
Kemendag melakukan sudak hari ini dilakukan serentak di beberapa wilayah di Jakarta.
Jakarta Utara menjadi yang diutamakan oleh Kemendag, karena kegiatan bisnis properti di signifikan di wilayah tersebut.