Lantaran Upah Tidak Dibayar, SH Pukul Kepala Wawan Gunakan Palu
Melihat Wawan tengah tertidur pulas, muncul niat SH untuk melampiaskan emosinya
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Lantaran kesal karena upahnya selama tiga bulan tak kunjung dibayar, SH (15) tega menganiaya Wawan Saputra (16), rekan sekaligus bosnya menggunakan palu.
Aksi itu dilakukannya di rumah kontrakan yang mereka tempati di Jalan Jelambar Utama IV, Grogol Peramburan, Jakarta Barat, Rabu (14/3/2018) dini hari
"Pelaku dan korban ini tinggal satu kamar kos," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu, Kamis (15/3/2018).
Edi menjelaskan penganiayaan bermula ketika SH menuntut haknya kepada Wawan lantaran telah membantu Wawan berjualan baju di Pasar Malam.
Namun, dengan alasan dagangannya belum habis terjual, Wawan belum bisa memberikan upah kepada rekannya itu yang telah disepakati Rp 70 ribu per harinya.
Keributan itu sempat mereda ketika Wawan memutuskan untuk tidur di kamarnya karena telah malam.
Baca: Belasan Pelajar di Depok Terjaring Razia Satpol PP Saat Berada di Mal Ketika Jam Pelajaran Sekolah
Melihat Wawan tengah tertidur pulas, muncul niat SH untuk melampiaskan emosinya.
SH yang masih melek itu lantas mengambil sebuah palu untuk memukul kepala rekannya itu.
"Melihat korban tengah tertidur, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban luka di kepala," jelas Edi.
Edi menuturkan, SH yang panik dan takut aksinya itu diketahui orang lain langsung membawa Wawan ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Sayangnya, aksi SH itu tetap terbongkar
Pasalnya, setelah polisi mendapat laporan adanya korban dengan luka di kepala dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, polisi langsung menuju ke lokasi dan minta keterangan SH.
Baca: 9 Hari Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya, 265 Pengendara Ditilang Polisi di Depok
Saat dimintai keterangan itulah jawaban SH terlihat tak konsisten dan menimbulkan kecurigaan.
"Pelaku ditangkap saat berada di Rumah Sakit Sumber Waras," kata Edi.
Setelah menangkap SH, polisi pun langsung mendatangi TKP untuk mengamankan barang bukti.
Kini SH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jakarta Barat.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas Edi.