Pengamen yang Menghajar Petugas Dishub Sampai Kepalanya Bocor Akhirnya Tertangkap
Korban berdalih keberadaannya di sana berdasarkan tugas dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Seorang pengamen yang menyerang anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhasil diamankan Kamis (15/3/2018) dini hari.
Tersangka, Budiyanto Sihombing (26) kemudian dijebloskan ke penjara Polrestro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka menyerang korban, M Sanjaya karena merasa terusik dengan kehadirannya.
Baca: Sindir Syahrini Foto di Jalan Tol, Farhat Abbas: Kasus Ini Ga Boleh Berhenti di Warung Kopi
Pada saat mengamen di kolong jembatan layang (fly over) KH Noer Alie Summarecon Bekasi, Budi memukul M. Sanjaya pada Rabu (14/3/2018) petang.
Saat itu korban sedang mengurai kepadatan lalu lintas kendaraan yang melintas dari arah barat ke timur dan selatan.
Atas dasar itulah, Budiyanto kesal karena tidak bisa mengamen ke pengendara mobil yang berhenti karena lalu lintas padat.
Baca: Bisikan Antonio Conte Kepada Lionel Messi Usai Hancurkan Chelsea di Camp Nou
"Pelaku tidak senang karena kondisi macet adalah situasi yang pas untuk mendapatkan banyak uang. Jadi, dengan kehadiran anggota Dishub otomatis suasana macet terurai," kata Widjonarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Nomor 79, Kamis (15/3).
Widjonarko mengatakan, tersangka kemudian menghampiri korban untuk menanyakan maksud kedatangannya.
Korban berdalih keberadaannya di sana berdasarkan tugas dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Berdasarkan penyelidikan petugas, tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat dalam menangani kasus tersebut.
Dia meminta agar pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku supaya jera.