Pengamen yang Menghajar Petugas Dishub Sampai Kepalanya Bocor Akhirnya Tertangkap
Korban berdalih keberadaannya di sana berdasarkan tugas dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sempat Jadi Buronan
Anggota Dishub yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadi langsung berusaha mengejar Budiyanto yang lari ke arah Stasiun Bekasi.
Namun anggota hanya berhasil mengamankan satu orang rekan pelaku, sedangkan pelaku pemukulan berhasil melarikan diri menyebrangi lintasan kereta api.
"Satu orang kita serahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, kita berharap pelaku pemukulan bisa segera ditangkap," kata Deded.
Baca: Dua Kali Kena Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku pemukulan terhadap anggota Dishub.
"Kita masih mintai keterangan rekan pelaku yang berhasil diamankan, dimana lokasi pelaku" kata Erna
Pelaku bisa dikenakan ancman pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.