Pengamen yang Menghajar Petugas Dishub Sampai Kepalanya Bocor Akhirnya Tertangkap

Korban berdalih keberadaannya di sana berdasarkan tugas dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Net
Ilustrasi Penganiayaan 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sempat Jadi Buronan

Anggota Dishub yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadi langsung berusaha mengejar Budiyanto yang lari ke arah Stasiun Bekasi.

Namun anggota hanya berhasil mengamankan satu orang rekan pelaku, sedangkan pelaku pemukulan berhasil melarikan diri menyebrangi lintasan kereta api.

"Satu orang kita serahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, kita berharap pelaku pemukulan bisa segera ditangkap," kata Deded.

Baca: Dua Kali Kena Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku pemukulan terhadap anggota Dishub.

"Kita masih mintai keterangan rekan pelaku yang berhasil diamankan, dimana lokasi pelaku" kata Erna

Pelaku bisa dikenakan ancman pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved