Pengamen yang Menghajar Petugas Dishub Sampai Kepalanya Bocor Akhirnya Tertangkap

Korban berdalih keberadaannya di sana berdasarkan tugas dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Net
Ilustrasi Penganiayaan 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Seorang pengamen yang menyerang anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhasil diamankan Kamis (15/3/2018) dini hari.

Tersangka, Budiyanto Sihombing (26) kemudian dijebloskan ke penjara Polrestro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka menyerang korban, M Sanjaya karena merasa terusik dengan kehadirannya.

Baca: Sindir Syahrini Foto di Jalan Tol, Farhat Abbas: Kasus Ini Ga Boleh Berhenti di Warung Kopi

Pada saat mengamen di kolong jembatan layang (fly over) KH Noer Alie Summarecon Bekasi, Budi memukul M. Sanjaya pada Rabu (14/3/2018) petang.

Saat itu korban sedang mengurai kepadatan lalu lintas kendaraan yang melintas dari arah barat ke timur dan selatan.

Atas dasar itulah, Budiyanto kesal karena tidak bisa mengamen ke pengendara mobil yang berhenti karena lalu lintas padat.

Baca: Bisikan Antonio Conte Kepada Lionel Messi Usai Hancurkan Chelsea di Camp Nou

"Pelaku tidak senang karena kondisi macet adalah situasi yang pas untuk mendapatkan banyak uang. Jadi, dengan kehadiran anggota Dishub otomatis suasana macet terurai," kata Widjonarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Nomor 79, Kamis (15/3).

Widjonarko mengatakan, tersangka kemudian menghampiri korban untuk menanyakan maksud kedatangannya.

Korban berdalih keberadaannya di sana berdasarkan tugas dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Berdasarkan penyelidikan petugas, tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat dalam menangani kasus tersebut.

Dia meminta agar pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku supaya jera.

"Kami berterima kasih kepada anggota kepolisian yang sudah bekerja maksimal dengan mengamankan tersangka," kata Deded.

Menurut Deded, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi anggota Dishub lain yang bertugas di lapangan.

Mereka diminta untuk waspada terhadap kasus serupa dan selalu kompak serta teguh terhadap tugas yang diembannya.

Musisi jalanan itu merasa terganggu ketika melihatnya bertugas mengatur lalu lintas.

Dihajar Pakai Ukulele Sampai Bocor

Deded menceritakan insiden pemukulan Sanjaya terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

M Sanjaya langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan.

"Iya benar anggota kami bocor dipukul ukulele sama pengamen tadi pukul 17.00 WIB," ungkap Deded

Baca: Puluhan Suporter Indonesia Sambut Kedatangan Timnas U-16 di Bandara Soekarno Hatta

Saat itu kata Dedet, Sanjaya tengah mengatur arus lalu lintas disekita lampu merah pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kehadiran Sanjaya yang ada di jalan membuat pengamen merasa terusik.

Baca: Tiket Kereta Untuk H-2 dan H-3 Lebaran 2018 Habis Terjual

Pengamen tersebut langsung memukul kepala korban tepat dibagian kepala sebelah kanan menggunakan ukulele.

"Kepala korban langsung bocor karna terkena pukulan keras dari bagian siku ukulele," jelas Dedet

"Saya sudah instruksikan anggota agar jangan takut, karena keberadaan mereka di sana untuk masyarakat dengan mengurai kepadatan kendaraan," ujar Deded.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sempat Jadi Buronan

Anggota Dishub yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadi langsung berusaha mengejar Budiyanto yang lari ke arah Stasiun Bekasi.

Namun anggota hanya berhasil mengamankan satu orang rekan pelaku, sedangkan pelaku pemukulan berhasil melarikan diri menyebrangi lintasan kereta api.

"Satu orang kita serahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, kita berharap pelaku pemukulan bisa segera ditangkap," kata Deded.

Baca: Dua Kali Kena Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku pemukulan terhadap anggota Dishub.

"Kita masih mintai keterangan rekan pelaku yang berhasil diamankan, dimana lokasi pelaku" kata Erna

Pelaku bisa dikenakan ancman pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved