Polisi Tangkap Pengamen yang Pukul Anggota Dishub Bekasi dengan Ukulele

Polisi mencokok Budiyanto Sihombing alias Ucok (26), pengamen yang memukul anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada Kamis (15/3/2018).

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ucok saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi dengan barang bukti ukulele yang digunakan untuk memukul kepala anggota Dishub Bekasi, Kamis (15/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polisi mencokok Budiyanto Sihombing alias Ucok (26), pengamen yang memukul anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada Kamis (15/3/2018).

Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, mengatakan anak buahnya menangkap Ucok tidak jauh dari lokasi pemukulan.

Tempo hari, Ucok kabur usai memukul M Sanjaya (30), anggota Dishub Kota Bekasi.

"Jadi, pelaku ditangkap anggota kepolisian setelah sebelumnya dilakukan pegejaran," Kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi.

Ucok memukul Sanjaya sekitar pukul 17.00 WIB, saat mengatur lalu lintas sekitar kolong jalan layang Summarecon.

Saat sedang mengamen di sekitar lokasi, Ucok merasa terusik dengan kehadiran Sanjaya.

Tanpa pikir panjang, Ucok langsung memukul kepala Sanjaya menggunakan ukulele hingga bocor.

"Dari keterangan pelaku, saat itu pelaku juga dipengaruhi minuman keras, makanya mudah tersulut emosi," jelas Wijonarko.

Polisi menjerat Ucok pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved