Soal Operasional Becak, Pemprov DKI Bahas Revisi Perda Penertiban Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan tak main-main untuk melegalkan lagi operasional becak di ibu kota.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan tak main-main untuk melegalkan lagi operasional becak di ibu kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengakui pihaknya masih membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Perda yang dimaksud khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b yang intinya melarang pembuatan dan pengoperasian becak.
Jika Perda tersebut direvisi dan disahkan DPRD DKI Jakarta, keinginan Pemprov DKI Jakarta agar becak dapat mengaspal kembali terbuka lebar.
Sandiaga mengaku masih menerima berbagai masukan karena Perda tersebut menyangkut banyak hal.
Baca: Politisi Berebut Sodorkan Becak ke Anies, Dari yang Dikayuh Sampai Berlistrik
"Belum kita proses. Karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini," ungkap Sandiaga kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurut dia, Perda ini tak melulu soal angkutan ramah lingkungan, tapi juga aspek ekonomi, sosial dan lain-lain.
Terkait becak, Pemprov DKI Jakarta mengaku sudah mendapat sejumlah masukan soal angkutan ramah lingkungan termasuk dari anggota Ok Oce dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik.
Usulan dan masukan tersebut yang masih menjadi pembahasan Pemprov DKI dan setelah siap baru akan diusulkan ke DPRD.
"Karena teman-teman (DPRD) juga sibuk, agenda Perdanya banyak yang sangat urgen, sangat penting. Kita ingin dorong, kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kita enggak menabrak regulasi," beber dia.