Ketua KPU Tegaskan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tidak Boleh Diganti
Menurut dia, penggantian itu tidak membuat pemilih, penyelenggara pemilu, dan partai politik belajar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan calon kepala daerah berstatus tersangka tak perlu diganti.
Menurut dia, penggantian itu tidak membuat pemilih, penyelenggara pemilu, dan partai politik belajar.
"Kalau boleh diganti itu tidak memberi pelajaran luar biasa bagi semua stakeholder, penyelenggara pemilu, peserta pemilu termasuk pemilih," tuturnya, ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (16/3/2018).
Apalagi, kata dia, kalau penggantian dilakukan di ujung tahapan menjelang 30 hari masa pemilihan.
Masyarakat tidak akan dapat informasi cukup terhadap calon.
"Penggantian ini peristiwa kebetulan terjadi di awal-awal tahapan. Masih mempunyai waktu cukup untuk diganti, tetapi ke depan ini masih bisa terjadi kapan saja," kata dia.
Dia menjelaskan, KPU RI memang mempunyai kewenangan atributif membuat kebijakan tertentu setelah menerjemahkan aturan.
Baca: Mahfud MD Sebut Pelabelan Dirinya Sebagai Cawapres Hanya Sebatas Gurauan
Namun, tidak hanya memikirkan kepentingan sesaat, tetapi perbaikan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Dalam hal menerjemahkan mengenai penggantian calon terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan.
Di Pasal 78 ayat (1) disebutkan penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseoranga dalam hal: a. Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan; b. Berhalangan tetap; atau c. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam prinsip hukum tersangka mempunyai dua kemungkinan dia bisa di vonis bersalah bisa juga vonis bebas. Makanya KPU hanya memberi dua penjelasan tentang berhalangan tetap itu meninggal dunia atau secara permanen tidak dapat menjalankan tugas, tapi tetap harus didukung keterangan dari rumah sakit," katanya. (Glery Lazuardi)