Lima Hari Aturan Ganjil Genap, Tren Kendaraan Tidak Patuh Semakin Menurun, Ini Datanya
Dari data tersebut, jika dilihat dari hari pertama pemberlakuan ganjil genap, Senin (12/3/2018), bisa dikatakan trennya menurun.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Lima hari setelah diterapkannya aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, tren kendaraan yang tidak patuh semakin menurun. Jumat (16/3/2018).
Hal itu dilihat dari data kendaraan yang disuruh memutar balik atau dialihkan ketika hendak memasuki pintu tol.
Baca: Lika-liku JR Saragih; Bacagub Sumut yang Mengaku Kolonel, Menantu Profesor dan Kerajaan Bisnis
Selama lima hari, untuk di pintu tol Bekasi Barat 1, total ada sebanyak 454 kendaraan yang memutar balik, lalu di pintu tol Bekasi Barat 2 ada sebanyak 336 kendaraan dan Bekasi Timur ada sebanyak 250 kendaraan.
"Jadi itu data kendaraan yang dialihkan tidak boleh masuk pintu tol, karena plat nomor tidak sesuai dengan tanggal," kata Budi Rahajo selaku Humas BPTJ, di Posko Green Line, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Baca: Kisah JR Saragih: Dilaporkan Mahfud ke KPK dan Sempat Dibatalkan Sebagai Calon Bupati Simalungun
Dari data tersebut, jika dilihat dari hari pertama pemberlakuan ganjil genap, Senin (12/3/2018), bisa dikatakan trennya menurun.
Di pintu tol Bekasi Barat 1 misalnya, pada hari pertama ada sebanyak 102 kendaraan, lalu hari kedua 108 kendaraan, hari ketiga 89 kendaraan, hari keempat 93 kendaraan, dan hari kelima 63 kendaraan.
Sedangkan di pintu tol Bekasi Barat 2, hari pertama sebanyak 163 kendaraan, hari kedua 41 kendaraan, hari ketiga 47 kendaraan, hari keempat 41 kendaraan, dam hari kelima 44 kendaraan.
Lalu di pintu tol Bekasi Timur, hari pertama 85 kendaraan, hari kedua 52 kendaraan, hari ketiga 34 kendaraan, hari keempat 32 kendaraan dan hari kelima 48 kendaraan.
Baca: Ternyata Ukuran Ayam Potong Semakin Bertambah Besar, Amankah bagi Kesehatan Tubuh Kita?
"Artinya masih saja ada kendaraan yg mencoba masuk pintu tol meski plat nomor tidak sesuai tanggal, Bisa jadi karena dia sudah tahu tapi coba-coba atau memang tidak tahu, atau memang lupa, tapi dari hari ke hari trennya semakin menurun," jelas Budi.
Hal-hal semacam itu kata Budi setelah dua pekan penerapan aturan ganjil genap baru akan dilakukan penindakan hukum.
Saat ini, sampai tanggal 23 Maret 2018 nanti, petugas masih berjaga di pintu masuk untuk melakukan sosialisasi dan mengarahkan pengendara yang hendak masuk agar berputar balik.
"Jadi tepat hari Senin, (26/3/2018) akan dilakukan penindakan (tilang) oleh polisi," Kata Budi
Aturan ganjil genap berlaku di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, penerapan dilakukan setiap Senin-Jumat kecuali hari libur mulai pukul 06.00 - 09.00 pagi.