Kisah JR Saragih: Dilaporkan Mahfud ke KPK dan Sempat Dibatalkan Sebagai Calon Bupati Simalungun
Mahfud MD kemudian bersama dengan Akil Mochtar melaporkan bupati JR Saragih, Refly dan Maheswara Prabandono ke KPK.
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN- Nama Jopinus Ramli (JR) Saragih sudah menghiasi pemberitaan media nasional ketika dia baru terjun ke dunia politik.
Pada tahun 2011 lalu, JR Saragih telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepada Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.
Bagaimana ceritanya?
Kasus tersebut bermula dari tulisan seorang pakar hukum tata negara Refly Harun yang menulis di sebuah koran edisi 25 Oktober 2010. Refly bersama Maheswara Prabandono, menjadi kuasa hukum JR Saragih yang berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilkada Simalungun tahun 2010.
Baca: Bacagub Sumut JR Saragih Terancam 6 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Ijazah
Dalam tulisannya, Refly mengatakan pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani sengketa Pilkada.
Refly juga mengaku, pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp 1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai ketua MK meminta Refly untuk menginvestigasi isi tulisannya.
Refly kemudian menjadi ketua tim investigasi bersama anggota Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra.]
Hasilnya, tim investigasi menyatakan tidak menemukan bukti adanya suap di tubuh MK.
Hasilnya kemudian di luar dugaan semua pihak. Tim yang seharusnya menelusuri tiga dugaan kasus dari opini Refly Harun ternyata meluaskan investigasi ke kasus sengketa pilkada yang kala itu Refly pula menjadi kuasa hukum pasangan ini.
Baca: Lika-liku JR Saragih; Bacagub Sumut yang Mengaku Kolonel, Menantu Profesor dan Kerajaan Bisnis
"Nuansa pemilihan itu adalah kasus yang Saudara Refly tangani. Yaitu Bupati Simalungun. Ketika Refly minta success-fee, bupati bilang minta diskon karena sekitar Rp 1 miliar akan diserahkan untuk hakim MK," ungkap Mahfud yang diikuti ekspresi kaget dari Refly.
Menurut versi Mahfud yang telah mendengarkan laporan tim sebelumnya, JR Saragih menyerahkan uang tersebut lewat supirnya. Namun, ketika si supir yang bernama Purwanto dikonfirmasi, dia mengaku tidak tahu menahu.

"Berarti ada percobaan penyuapan. Hakim (yang katanya meminta uang) itu akan memberi konfirmasi dan akan mengadu ke KPK. Saya akan minta KPK panggil paksa Bupati Simalungun itu, cari tahu diserahkan ke siapa," tandasnya kemudian