Kisah JR Saragih: Dilaporkan Mahfud ke KPK dan Sempat Dibatalkan Sebagai Calon Bupati Simalungun
Mahfud MD kemudian bersama dengan Akil Mochtar melaporkan bupati JR Saragih, Refly dan Maheswara Prabandono ke KPK.
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Pada 8 Desember 2015, JR Saragih kemudian memasukkan gugatannya pada PengadilanTinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Pada hari itu juga PTTUN Medan bersidang dan mengabulkan gugatan JR Saragih dan memerintahkan KPU Simalungun untuk menunda keputusan tentang pembatalan pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun atas nama JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun.
KPU Simalungun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN Medan.
Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 9 K/TUN/PILKADA/2016 mengatakan status Amran sebagai narapidana baru diketahui setelah adanya keputusan KPU Simalungun yang menetapkan sebagai calon.
Oleh karena itu, Amran akan menghadapi konsekuensi hukum meskipun menang Pilkada. JR Saragih - Amran Sinaga kemudian ikut berkompetisi dan memenangkan Pilkada Simalungun.
Kini, jalan terjal kembali menghadang proses pencalonan JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018-2023.
KPU Sumatera Utara tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait legalisir ijazah SMA milik JR Saragih.
Angin segar sempat berhembus memihak purnawirawan perwira menengah TNI Angkatan Darat itu. Sebagian gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara.
Suami dr Erunita Tarigan itu kemudian diperintahkan untuk legalisir kembali ijazahnya. Nahas, ijazah SMA yang dikeluarkan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, itu ternyata hilang saat hendak dilegalisir di Jakarta.
JR kemudian legalisir pengganti ijazah. KPU Sumatera Utara tetap bergeming dan menyatakan pasangan tersebut tetap tidak memenuhi syarat.
Terbaru, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus legalisir palsu saat mendaftar sebagai calon ke KPU Sumatera Utara.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan proses hukum sebenarnya telah dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI mengatakan tidak pernah mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan terhadap ijazah JR Saragih.
Bagaimana kelanjutan cerita sang mantan perwira JR Saragih?