Kisah JR Saragih: Dilaporkan Mahfud ke KPK dan Sempat Dibatalkan Sebagai Calon Bupati Simalungun
Mahfud MD kemudian bersama dengan Akil Mochtar melaporkan bupati JR Saragih, Refly dan Maheswara Prabandono ke KPK.
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Mahfud MD kemudian bersama dengan Akil Mochtar melaporkan bupati JR Saragih, Refly dan Maheswara Prabandono ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan percobaan penyuapan kepada Hakim MK.
Refly dan Maheswara merupakan dua orang yang sama-sama memberikan testimoni dalam laporan tim investigasi MK.
Keduanya mendatangi rumah JR Saragih di bilangan Pondok Indah pada 22 September 2011.
Baca: 5 Kasus Perceraian Teraneh di Dunia: Karena Burung Beo, Game, dan Tuntut Organ Dikembalikan
Saat itu, Saragih sedang menunggu hasil sidang di MK karena Pilkada Simalungun yang dia menangkan digugat.
Hasil tim investigasi menyebutkan Refly dan Maheswara mendengar pernyataan dari Saragih yang akan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Hakim konstitusi Akil Mochtar.
Karena hal tersebut, Saragih meminta pengertian dari kedua kuasa hukumnya itu untuk mendapat diskon succes fee.
Testimoni Refly dan Maheswara itulah yang membuat dugaan suap di MK mencuat.
Dia menyatakan, pernyataan Refly dan Maheswara soal amplop berisi Rp 1 miliar yang disiapkan untuk hakim MK tidak benar. Selain itu, dia juga menampik dugaan keterlibatan hakim MK, Akil Mochtar.
Pada akhirnya baik JR Saragih dan Refly Harun tidak ada yang berakhir di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pernah Dicoret di Pilkada Simalungun
JR Saragih kembali mencalonkan dirinya menjadi bupati Simalungun untuk kali kedua pada tahun 2015.
JR Saragih tidak lagi menggandeng wakilnya yang memutuskan untuk mencalonkan sendiri. Dia maju bersama Amran Sinaga.
KPU Simalungun waktu itu mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga pada Pilkada Simalungun tahun 2015. Ketua KPU Simalungun saat itu Adlbert Damanik mengatakan pencoretan itu didasari surat eksekusi dari Mahkamah Agung untuk Amran Sinaga terkait Izin Pemanfaatan Kayu Tanah (IPKTM) di Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
Amran dikenakan hukuman 4 tahun penjara dari diperintahkan KPU Sumatera Utara untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 4 JR Saragih-Amran Sinaga sebagai paslon bupati dan wakil bupati Simalungun.